Ooo….ternyata begitu…
Setelah baca buku “Wanita Surga, akankah mendapat bidadara?” (Ust. Abu Umar Abdillah), ternyata jawabnya adalah…..
Ketika Allah menyebutkan segala keindahan dan kesenangan yang ada di jannah, maka hal itu berlaku umum untuk laki-laki dan wanita. Hanya saja Allah menyebutkan kenikmatan bagi kaum pria dengan iming-iming hurul ‘iin (bidadari bermata jeli), tapi tidak menyebutkan secara spesifik apakah wanita juga akan mendapatkan bidadara. Mengapa?
-
Sesungguhnya Allah berkuasa untuk berbuat apapun yang Dia kehendaki.
-
Karena tabiat wanita memiliki rasa malu yang tinggi. Sehingga Allah tidak mamberikan iming-iming di jannah (dengan bidadara) karena bias jadi mereka akan merasa malu dengan hal tersebut.
-
Kerinduan seorang wanita terhadap laki-laki tidaklah sebagaimana rindunya kaum lelaki terhadap seorang wanita. Sedangkan Allah memberikan motivasi dengan sesuatu yang manusia tergoda olehnya di dunia. Dan tidak sebagaimana laki-laki, godaan terbesar bagi wanita adalah berupa keindahan, perhiasan, pakaian, materi, ingin tampil cantik, dan sanjungan.
Itulah diantara hikmah, mangapa nash-nash hanya menyebutkan bidadari untuk laki-laki, tanpa menyebutkan bidadara untuk wanita.
” Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Di surga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutera.” (QS Al Hajj: 23)
Lalu, siapa suami wanita di jannah?
-
Bagi wanita yang meninggal sebelum menikah, atau meninggal setelah diceraikan suaminya, atau suaminya tidak masuk jannah, maka dia akan dinikahkan dengan laki-laki penghuni jannah yang belum menikah.
-
Bagi wanita yang meninggal setelah menikah, maka suaminya di dunia menjadi suaminya di jannah.
-
Bagi wanita yang suaminya meninggal lalu dia menikah lagi dengan laki-laki lain. Maka suaminya di jannah adalah suaminya yang terakhir di dunia.
”Jika seorang wanita menjalankan sholat lima waktu, shaum di bulan ramadhan, menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya, masuklah ke dalam jannah dari pintu manapun yang kamu suka.” (HR. Ahmad)
Piagam Madinah
Piagam Madinah, juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) di tahun 622. Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut Ummah.
MUKADDIMAH
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang “Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan Orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka.”
I PEMBENTUKAN UMMAT
== MUKADDIMAH ==
Atas nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang “Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan Orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka”
I PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1 Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
II HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2 Kaum Muhajirin dari Quraisy ttp mempunyai hak asli mereka,saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima wang tebusan darah (diyat)kerana suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 3 1. Banu ‘Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan darah (diyat). 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4 1. Banu Sa’idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan mereka. 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5 1. Banul-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6 1. Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7 1. Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8 1. Banu ‘Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9 1. Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10 1. Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
III PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 1rena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 12 Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
Pasal 13 1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman. 2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14 1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman. 2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15 1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. 2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain
IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA
Pasal 16 Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17 1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu 2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18 Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19 1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan. 2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20 1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui. 2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21 1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat). 2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22 1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya. 2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23 Apabila timbul perbezaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.
V GOLONGAN MINORITAS
Pasal 24 Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25 1. Kaum Yahudi dari suku ‘Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman. 2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka. 3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. 4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26 Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 27 Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 28 Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 29 Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 30 Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 31 1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu ‘Awf di atas 2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32 Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah
Pasal 33 1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas. 2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34 Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah.
Pasal 35 Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
VI TUGAS WARGA NEGARA
Pasal 36 1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW 2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya 3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri 4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Pasal 37 1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara 2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini 3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa 4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya 5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38 Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi
VII MELINDUNGI NEGARA
Pasal 39 Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini
Pasal 40 Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah
Pasal 41 Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya
VIII PIMPINAN NEGARA
Pasal 42 1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW 2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43 Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka
Pasal 44 Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib
IX POLITIK PERDAMAIAN
Pasal 45 1. Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai 2. Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam) 3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal 46 1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu 2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan
X PENUTUP
Pasal 47 1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya 2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya 3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah 4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman 5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah 6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada) 7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya
Keterangan :
*
Menurut riwayat Ibnu Ishaq dalam bukunya Sirah an-Nabi SAW juz II hal 119-123, dikutip Ibnu Hisyam (wafat : 213 H.828 M). Disistematisasikan ke dalam pasal-pasal oleh Dr. AJ Wensinck dalam bukunya Mohammad en de Yoden le Medina (1928), pp. 74-84, dan W Montgomery Watt dalam bukunya Mohammad at Medina (1956), pp. 221-225
*
Digandakan untuk keperluan pelajaran Pendidikan Ahlussunnah wal-Jama’ah Kelas I (satu) Program Madrasah Diniyyah Wustha (MDW) Al Muayyad Mangkuyudan, Surakarta, semester II, oleh Drs. M Dian Nafi’
Dalam Islam, permintaan dan pemberian MAHAR sangat berbeda dengan sifat materialis dan kepalsuan. Ini adalah ajaran Islam yang penuh hikmah, yang bertujuan untuk melindungi dan memuliakan wanita, serta memperkokoh keluarga. Sebagaimana kata-kata bijak berikut ini:
“Sebaik-baiknya laki-laki adalah yang memberikan mahar yang banyak, dan sebaik-baiknya wanita adalah yang tidak meminta mahar yang banyak”.
Sang laki-laki berusaha maksimal, sang wanita tak banyak menuntut. Alangkah indahnya ….
Sebagai penutup perlu saya sampaikan, bahwa MAHAR yang tinggi akan menghambat pernikahan, sebagaimana yang terjadi di beberapa Negara Teluk Persia sekarang ini. Sampai-sampai pemerintahnya turun tangan memberikan Subsidi untuk Bujangan yang ingin menikah, agar dapat segera menikah.
Semoga tulisan singkat ini bermanfaat, minimal untuk saudara-saudara kita yang belum menikah. Dan mohon maaf, kalau ada kata-kata yang kurang berkenan di hati.
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki, dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” - QS:An-Nuur (24):32
(Saya ingin menanyakan perihal seperangkat alat sholat dan Al-Qur’an yang dijadikan sebagai mas mawin saat pelaksanaan akad nikah. Ada yang mengatakan bahwa jika seperangkat alat sholat dan Al-Qur’an dijadikan mas kawin bisa memberatkan bagi si suami dan si istri jika kedua alat tersebut tidak diamalkan.. bisa dikatakan keduanya akan berdosa. Sehingga jika kedua mempelai merasa berat, jangan menjadikan kedua alat tersebut sebagai Mas kawin. Namun ada juga yang mengatakan bahwa hal tersebut hanya sekedar symbol, dan bisa diamalkan kapan saja. Pertanyaan saya:
Bagaimana jika salah satunya tidak diamalkan, contohnya Al-Qur’an tersebut baru dibaca/diamalkan setelah 5 tahun perkawinan, yang mana sebelumnya Al-Qur’an tersebut hanya sebagai penghias lemari buku. Bagaimana dengan dosa yang ditanggung oleh si suami dan si istri apakah selama Al-Qur’an tersebut tidak diamalkan mereka sudah menanggung dosa?
Kiranya itu saja yang ingin saya tanyakan. Atas perhatian dan jawaban Bapak Ustadz saya ucapkan terima kasih.)
Wassalammualaikum wr. wb.
Mery Sukamto
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Mahar ini menjadi hak istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat ditentukan oleh kehendak istri. Bisa saja mahar itu berbentuk uang, benda atau pun jasa, tergantung permintaan pihak istri.
Mahar dan Nilai Nominal
Mahar ini pada hakikatnya dinilai dengan nilai uang, sebab mahar adalah harta, bukan sekedar simbol belaka. Itulah sebabnya seorang dibolehkan menikahi budak bila tidak mampu memberi mahar yang diminta oleh wanita merdeka. Kata ‘tidak mampu’ ini menunjukkan bahwa mahar di masa lalu memang benar-benar harta yang punya nilai nominal tinggi. Bukan semata-mata simbol seperti mushaf Al-Quran atau benda-benda yang secara nominal tidak ada harganya.
Hal seperti ini yang di masa sekarang kurang dipahami dengan cermat oleh kebanyakan wanita muslimah. Padahal mahar itu adalah nafkah awal, sebelum nafkah rutin berikutnya diberikan suami kepada istri. Jadi sangat wajar bila seorang wanita meminta mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal tertentu. Misalnya uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, deposito syariah, saham, kontrakan, perusahaanatau benda berharga lainnya.
Adapun mushaf Al-Quran dan seperangkat alat shalat, tentu saja nilai nominalnya sangat rendah, sebab bisa didapat hanya dengan beberapa puluh ribu rupiah saja. Sangat tidak wajar bila calon suamiyang punya penghasilan menengah, tetapi hanya memberi mahar semurah itu kepada calon istrinya.
Akhirnya dengan dalih agar tidak dibilang ‘mata duitan’, banyak wanita muslimah yang lebih memilih mahar semurah itu. Lalu diembel-embeli dengan permintaan agar suaminya itu mengamalkan Al-Quran. Padahal pengamalan Al-Quran itu justru tidak terukur, bukan sesuatu yang eksak. Sedangkan ayat dan hadits yang bicara tentang mahar justru sangat eksak dan bicara tentang nilai nominal. Bukan sesuatu yang bersifat abstrak dan nilai-nilai moral.
Justru embel-embel inilah yang nantinya akan merepotkan diri sendiri. Sebab bila seorang suami berjanji untuk mengamalkan isi Al-Quran sebagai mahar, maka mahar itu menjadi tidak terbayar manakala dia tidak mengamalkannya. Kalau mahar tidak terbayar, tentu saja akan mengganggu status perkawinannya.
Mahar Dengan Mengajar Al-Quran
Demikian juga bila maharnya adalah mengajarkan Al-Quran kepada istri, tentu harus dibuat batasan bentuk pengajaran yang bagaimana, kurikulumnya apa, berapa kali pertemuan, berapa ayat, pada kitab rujukan apa dan seterusnya. Sebab ketika mahar itu berbentuk emas, selalu disebutkan jumlah nilainya atau beratny, maka ketika mahar itu berbentuk pengajaran Al-Quran, juga harus ditetapkan batasannya.
Kejadian di masa Rasulullah SAW di mana seorang shahabat memberi mahar berupa hafalan Al-Quran, harus dipahami sebagai jasa mengajarkan Al-Quran. Dan mengajarkan Al-Quran itu memang jasa yang lumayan mahal secara nominal. Apalagi kita tahu bahwaistilah ‘mengajarkan Al-Quran’ di masa lalu bukan sebatas agar istri bisa hafal bacaannya belaka, melainkan juga sekaligus dengan makna, tafsir, pemahaman fiqih dan ilmu-ilmu yang terkait dengan masing-masing ayat tersebut.
Dari Sahal bin Sa’ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata,”Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu”, Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata,” Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya.” Rasulullah berkata,” Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? dia berkata, “Tidak kecuali hanya sarungku ini” Nabi menjawab,”bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu.” Dia berkata,” aku tidak mendapatkan sesuatupun.” Rasulullah berkata, ” Carilah walau cincin dari besi.” Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi,” Apakah kamu menghafal qur’an?” Dia menjawab,”Ya surat ini dan itu” sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,”Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur’anmu” (HR Bukhori Muslim).
Dalam beberapa riwayat yang shahih disebutkan bahwa beliau bersabda,” Ajarilah dia al-qur’an.” Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa jumlah ayat yang diajarkannya itu adalah 20 ayat.
Permintaan mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal ini pada gilirannya harus dipandang wajar, sebab kebanyakan wanita sekarang seolah tidak terlalu mempedulikan lagi nilai nominal mahar yang akan diterimanya.
Nominal Mahar Dalam Kajian Para Ulama
Secara fiqhiyah, kalangan Al- Hanafiyah berpendapat bahwa minimal mahar itu adalah 10 dirham. Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa minimal mahar itu 3 dirham. Meskipun demikian sebagian ulama mengatakan tidak ada batas minimal dengan mahar.
Bila Laki-laki Tidak Mampu Boleh Mencicil
Kenyataan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat ekonominya, sangat dipahami oleh syariah Islam. Bahwa sebagian dari manusia ada yangkaya dan sebagian besar miskin. Ada orang mempunyai harta melebihi kebutuhan hidupnya dan sebaliknya ada juga yang tidak mampu memenuhinya.
Karena itu, syariah Islam memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau mengangsurnya. Kebijakan angsuran mahar ini sebagai jalan tengah agar terjadi win-win solution antara kemampuan suami dan hak istri. Agar tidak ada yang dirugikan.
Istri tetap mendapatkan haknya berupa mahar yang punya nilai nominal, sedagkan suami tidak diberatkan untuk membayarkannya secara tunai. Inilah yang selama ini sudah berjalan di dalam hukum Islam. Ingatkah anda, setiap kali ada ijab kabul diucapkan, selalu suami mengatakan,”Saya terima nikahnya dengan maskawin tersebut di atas TUNAI!!.” Mengapa ditambahi dengan kata ‘TUNAI’?, sebab suami menyatakan sanggup untuk memberikan mahar secara tunai.
Namun bila dia tidak punya kemampuan untuk membayar tunai, dia boleh mengangsurnya dalam jangka waktu tertentu. Jadi bisa saja bunyi ucapan lafadznya begini: “Saya terima nikahnya dengan maskawin uang senilai 100 juta yang dibayarkan secara cicilan selama 10 tahun.”
Bila Terlalu Miskin Dan Sangat Tidak Mampu
Namun ada juga kelas masyarakat yang sangat tidak mampu, miskin dan juga fakir. Di mana untuk sekedar makan sehari-hari pun tidak punya kepastian. Namun dia ingin menikah dan punya istri.
Solusinya adalah dia boleh memilih istri yang sekiranya sudah mengerti keadaan ekonominya. Kalau membayar maharnya saja tidak mampu, apalagi bayar nafkah. Logika seperti itu harus sudah dipahami dengan baik oleh siapapun wanita yang akan menjadi istrinya.
Maka Islam membolehkan dia memberi mahar dalam bentuk apapun, dengan nilai serendah mungkin. Misalnya cincin dari besi, sebutir korma, jasa mengajarkanatau yang sejenisnya. Yang penting kedua belah pihak ridho dan rela atas mahar itu.
a. Sepasang Sendal Di masa Rasulullah SAW, kejadian mengenaskan seperti itu pernah terjadi. Di mana seorang laki-laki yang sangat miskin ingin menikah dan tidak punya harta apapun. Maka dibolehkan mahar itu meski berupa sendal.
Dari Amir bin Rabi’ah bahwa seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mas kawin sepasang sendal. Lalu Rasulullah SAW bertanya, “Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini?” Dia menjawab,” Rela.” Maka Rasulullahpun membolehkannya (HR. Ahmad 3/445, Tirmidzi 113, Ibnu madjah 1888).
b. Hafalan Quran:
Ada juga orang yang sangat miskin, tidak punya harta apapun, namun di kepalanya ada ilmu-ilmu keIslaman, dia banyak hafal Al-Quran dan mengerti dengan baik tiap ayat yang pernah dipelajarinya.
Maka atas ilmunya yang sangat berharga itu, dia boleh menjadikannya sebagai sebuah ‘harta’ yang punya nilai nominal tinggi. Meski tidak berbentuk logam emas. Kejadian itu benar-benar ada di masa Rasulullah SAW.
Dari Sahal bin Sa’ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata,”Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu”, Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata,” Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya.” Rasulullah berkata,” Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? dia berkata, “Tidak kecuali hanya sarungku ini” Nabi menjawab,”bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu.” Dia berkata,” aku tidak mendapatkan sesuatupun.” Rasulullah berkata, ” Carilah walau cincin dari besi.” Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi,” Apakah kamu menghafal qur’an?” Dia menjawab,”Ya surat ini dan itu” sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,”Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur’anmu” (HR Bukhori Muslim).
Dalam beberapa riwayat yang shahih disebutkan bahwa beliau bersabda,” Ajarilah dia al-qur’an.” Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa jumlah ayat yang diajarkannya itu adalah 20 ayat.
c. Tidak Dalam Bentuk Apa-apa:
Bahkan bila seorang laki-laki tidak punya harta, juga tidak punya ilmu, tapi tetap ingin menikah agar tidak jatuh ke dalam lembah zina, boleh saja seorang wanita emngikhlaskan semua haknya untuk menerima harta mahar.
Sebab mahar itu memang hak sepenuhnya calon istri, maka bila dia merelakan sama sekali tidak menerima apa pun dari suaminya, tentu tidak mengapa. Dan kejadian itu pun pernah terjadi di masa Rasulullah SAW. Cukup baginya suaminya yang tadinya masih non muslim itu untuk masuk Islam, lalu wanita itu rela dinikahi tanpa pemberian apa-apa. Atau dengan kata lain, keIslamanannya itu menjadi mahar untuknya.
Dari Anas bahwa Aba Tholhah meminang Ummu Sulaim lalu Ummu Sulaim berkata, ” Demi Allah, lelaki sepertimu tidak mungkin ditolak lamarannya, sayangnya kamu kafir sedangkan saya muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu. Tapi kalau kamu masuk Islam, keIslamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya.” Maka jadilah keIslaman Abu Tholhah sebagai mahar dalam pernikahannya itu. (HR Nasa’i 6/ 114).
Semua hadist tadi menunjukkan kasus kasus yang terjadi di masa lalu, di mana seorang laki-laki yang punya kewajiban memberi mahar dengan nilai tertentu, tidak mampu membayarkannya. Hadits-hadits di atas tidak menunjukkan standar nilai nominal mahar di masa itu, melainkan sebuah pengecualian.
Hal itu terbukti ketika Umar Bin Khattab Ra berinisiatif memberikan batas maksimal untuk masalah mahar saat beliau bicara di atas mimbar. Beliau menyebutkan maksimal mahar itu adalah 400 dirham. Namun segera saja dia menerima protes dari para wanita dan memperingatkannya dengan sebuah ayat qur’an. Sehingga Umar pun tersentak kaget dan berkata,”Allahumma afwan, ternyata orang -orang lebih faqih dari Umar.” Kemudian Umar kembali naik mimbar,”Sebelumnya aku melarang kalian untuk menerima mahar lebih dari 400 dirham, sekarang silahkan lakukan sekehendak anda.”
Dalam konteks kebiasaan mahalnya mahar wanita di zaman itulah kira-kira tepatnya hadits Rasulullah SAW berikut.
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,” Nikah yang paling besar barakahnya itu adalah yang murah maharnya” (HR Ahmad 6/145)
Namun hadits ini perlu dipahami dalam konteks wanita di masa itu yang sama sekali tidak mau bergeming dari tarif mahar yang diajukannya. Sedangkan untuk konteks kita di Indonesia, di mana kebiasaan kita memberi mahar berupa mushaf Al-Quran dan seperangkat alat shalat yang sangat murah, tentu perlu dipahami secara lebih luas.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.
[sumber: Era Muslim]
Calon Isteri Mensyaratkan Calon Suami Punya Harta Dulu
Ditulis oleh Farid Ma’ruf di/pada Desember 6, 2008
Tanya :
Seorang perempuan yang diajak menikah mensyaratkan agar calon suaminya memiliki harta dengan batasan tertentu, baru bisa menikah. Apakah ini boleh dalam pandangan Islam? (Ujang, Bogor).
Jawab :
Boleh hukumnya seorang perempuan mensyaratkan agar calon suaminya mempunyai harta dalam jumlah tertentu sebelum menikah. Namun disyaratkan jumlah hartanya masih dalam batas-batas kesanggupan calon suami. Jika jumlah harta tersebut di luar kesanggupan calon suami, maka persyaratan yang dibuat perempuan itu batal dan tidak berlaku.
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلا شَرْطًا حَرَّمَ حَلالا، وَأَحَلَّ حَرَامًا
“Kaum muslimin [bermuamalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.” (HR Abu Dawud no 3120; Ath-Thabrani no 13507).
Hadis ini menunjukkan bolehnya kaum muslimin membuat syarat-syarat yang mereka tetapkan sendiri (disebut syarat ja’liy) dalam berbagai muamalah mereka, misalnya dalam akad jual beli, ijarah (sewa), syirkah, dan nikah. Namun syarat semacam ini dibatasi oleh batasan syar’i-nya, yaitu tidak boleh menyalahi nash atau hukum syara’. Sebab Nabi SAW bersabda :
كُلُّ شَرْطٍ خَالَفَ كِتَابَ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ
“Setiap syarat yang menyalahi Kitabullah adalah batil, meskipun ditetapkan seratus syarat.” (HR Bukhari no 2529; Ibnu Majah no 2512). (Lihat pembahasan syarat ja’liy dan syarat syar’iy [syarat taklif] dalam Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 1/101; Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (Ushul Fiqih), 3/53; M. Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, h. 238).
Selain dalil umum di atas, terdapat pula dalil khusus yang membolehkan membuat syarat sendiri dalam pernikahan. Sabda Nabi SAW :
إِنَّ أَحَقَّ الشَّرْطِ أَنْ يُوفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
“Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi, adalah apa-apa yang dengannya dapat menghalalkan farji bagimu [nikah].” (HR Abu Dawud no 1827; An-Nasa`i no 1056; Ahmad no 16664).
Jadi, boleh hukumnya perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu dalam jumlah tertentu, misal harus mempunyai uang Rp 10 juta, atau mempunyai rumah, mobil, dan sebagainya. Semua syarat ini dibolehkan selama masih berada dalam batas-batas kesanggupan calon suami.
Namun jika syarat itu di luar kesanggupan calon suami, maka syarat itu dianggap batal dan tidak berlaku, karena telah menyalahi nash syara’. Sebab syara’ telah melarang memberikan beban kepada seseorang yang melampaui batas kemampuannya. Allah SWT berfirman :
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah [2]:286).
Di samping itu, persyaratan yang di luar kesanggupan calon suami juga menyalahi nash-nash syara’ yang menganjurkan agar nikah itu dipermudah atau diperingan. Contohnya : (1) Pada saat menjumpai seorang sahabat yang tidak mempunyai harta apa-apa untuk mahar pernikahannya, Nabi SAW bersabda :
الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ
“Carilah walau hanya sebentuk cincin dari besi.” (HR Bukhari no 4740; An-Nasa`i no 3306; Ahmad 21783).
(2) Mengenai mahar yang menjadi hak perempuan dan kewajiban laki-laki, Nabi SAW bersabda :
خُيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ
“Sebaik-baik mahar, adalah mahar yang paling ringan [bagi laki-laki].” (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak no 2692; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 3/152)..
Kesimpulannya, boleh hukumnya perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu dalam jumlah tertentu, selama masih berada dalam batas-batas kesanggupan calon suami. Jika di luar kesanggupan calon suami, syarat itu batal dan tidak boleh diberlakukan, karena telah menyalahi nash syara’. Wallahu a’lam (www.konsultasi-islam.com)
Yogyakarta, 4 Desember 2008
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Tata Cara Menikah Sesuai dengan Syariat Islam
Ditulis oleh Farid Ma’ruf di/pada Februari 22, 2008
Keluarga Samara. Pertanyaan :
Assalaamu’alaikum brother Farid. Saya Fatih, tinggal di Sydney, Aussie. Brother, minta tolong saya dikirim penjelasan tentang tata cara pernikahan yang sesuai dengan syariat. Mohoj bantuannya dengan segera, need urgent respon please brother. Saya pernah mendengar tentang tabarruj dan ikhtilath, tetapi masih belum jelas maksud dan keterkaitan dengan pernikahan yang diatur dalam syariat Islam. Semoga Allah menghunjamkan ridlo-Nya kepada anda dan seluruh brothers dan sisters yang berperan serta dalam pengelolaan website konsultasi syariah. Amin. Semoga syariah segera tegak dalam lindungan perisai khilafah manhaj nubuwah. Wassalam.
Fatih.
Jawaban :
Assalamualaikum akhi yang dirahmati oleh Allah.
Sebelumnya saya sampaikan jazakallah khair atas pertanyaannya dan kami akan berusaha sebaik baiknya untuk menjawab pertanyaan antum.
Di dalam Islam ada konsep dasar hukum Islam bahwa kehidupan laki laki dan wanita adalah terpisah. Artinya tanpa ada hajjah syar’i (kebutuhan yang dilandaskan oleh syariat) maka mereka tidak diperkenankan inetraksi (Nizhamu Ijtima’i oleh Syeikh Taqiyudin an nabhani). Oleh karena itu, kita perlu mengetahui apa saja hajjah syar’i tersebut, dengan kata lain di lingkup apa saja wanita dan laki laki boleh bekerja sama dan berinterkasi?
ada 3 area dimana laki laki dan wanita diperbolehkan berinteraksi:
- Muamalah: jual beli. artinya: wanita boleh membeli sesuatu dari seornag laki laki dan sebaliknya, atau bekerja di kantor, rumah sakit dimana laki laki dan wanita harus tetap mempertahankan batasan batasan tertentu. Misalkan di larang berkhalwat dan ikhtilath dan bertabarruj.
- Pendidikan. contoh: disebuah sekolah diperbolehkan guru wnaita mengajar laki laki, dan juga sebaliknya…..
- Kesehatan: di Rumah sakit diperbolehkan wanita dirawat oleh dokter laki laki meski sangat dianjurkan demi menjaga kehormatan dan wara’ (berhati hati) akan lebih baik wnaita dirawat oleh dokter wanita jika memang tersedia.
Nah ..di luar 3 area tadi maka laki laki dan wanit aterpisah…termasuk di dalamnya dalam walimah. Karena Walimah tidak termasuk dalam 3 area tadi. sehingga dalam walimah diharuskan untuk mencegah adanya Ikhtilhath dan juga tabarruj.
Memahami Pengertian Tabarruj
Tabarruj telah diharamkan oleh Allah SWT dengan larangan yang menyeluruh dalam segala kondisi dengan dalil yang jelas. Hal ini ditunjukkan dalam firman Allah SWT:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. an-Nûr (24): 60).
Pemahaman dari ayat ini adalah larangan bertabarruj secara mutlak. Allah membolehkan mereka (wanita yang berhenti haid dan tidak ingin menikah) menanggalkan pakaian luar mereka (jilbab), tanpa bertabarruj.
Sedangkan pengertian tabarruj adalah menonjolkan perhiasan, kecantikan termasuk bentuk tubuh dan sarana-sarana lain dalam berpenampilan agar menarik perhatian lawan jenis. Sarana lain yang biasa digunakan misalnya wangi-wangian, warna baju yang mencolok atau penampilan tertentu yang “nyentrik” atau perhiasan yang berbunyi jika dibawa jalan.
Orang tua (menopouse) boleh tetap mengenakan jilbab dan boleh juga mengenakan baju apa saja selain jilbab selama tidak menonjolkan perhiasan, kecantikan, bentuk tubuh ketika di kehidupan umum seperti di jalan-jalan,pasar, mall, dll. Jika wanita tua saja dilarang untuk bertabarruj, maka mafhum muwafaqahnya yaitu wanita yang belum berhenti haid lebih dilarang untuk bertabarruj.
Ayat lain yang melarang tabarruj adalah firman Allah SWT:
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (Qs. an-Nûr [24]; 31).
Allah dalam ayat ini melarang salah satu bentuk tabarruj, yaitu menggerakkan kaki sampai terdengar bunyi gelang kakinya sehingga orang lain menjadi tahu perhiasan wanita yang menggerakkan kaki tersebut, yang berarti wanita tersebut telah menonjolkan perhiasannya. Dalil ini juga menjelaskan akan larangan tabarruj, yaitu menonjolkan perhiasan.
Tabarruj berbeda dengan perhiasan atau berhias. Tidak ada makna syara’ tertentu terhadap kata tabarruj, sehingga penafsiran kata tabarruj diambil dari makna lughawi (bahasa). Tabarruj secara bahasa berarti menonjolkan perhiasan, kecantikan termasuk keindahan tubuh pada laki-laki non muhrim. Dalil lain yang menerangkan bahwa tabarruj adalah menonjolkan perhiasan, keindahan tubuh pada laki-laki asing adalah seperti yang diriwayatkan dari Abi Musa Asy Sya’rawi:
“Wanita yang memakai parfum, kemudian melewati suatu kaum (sekelompok orang) supaya/sampai mereka mencium aromanya maka berarti dia pezina.”
Diriwayatkan pula dengan sabda Rasulullah Saw:
“Dua golongan penghuni neraka, saya belum melihat sebelumnya adalah: wanita yang berpakaian seperti telanjang dan wanita yang berjalan lenggak-lenggok di atas kepala mereka seperti punuk unta, maka mereka tidak akan masuk surga dan tidak mendapatkan baunya.”
Kata telanjang, berlenggak-lenggok dan seperti punuk unta menunjukkan arti agar tampak perhiasan dan kecantikannya. Atas dasar ini dapat dimengerti bahwa tabarruj tidak sama dengan sekedar perhiasan atau berhias, namun bermakna menonjolkan perhiasan.
Adapun mengenai perhiasan, maka hukum asalnya adalah mubah untuk dikenakan selama belum ada dalil yang mengharamkanya, hal ini sesuai dengan kaidah syara’, Hukum asal suatu benda (asy yâ’) adalah mubah.
Perhiasan adalah asy yâ’ (benda). Perhiasan apapun bentuknya adalah mubah selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Sebagian perhiasan memang diharamkan Allah antara lain: seperti yang terungkap dari riwayat Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, wanita yang rambutnya minta disambungkan, wanita yang mentato, dan wanita yang minta ditato.”
Walaupun semula berhias dalam kondisi berkabung dibolehkan akan tetapi bisa menjadi haram manakala berhiasnya menggunakan perhiasan yang haram dan apabila berhiasnya sampai menjadikannya termasuk tabarruj yaitu menonjolkan perhiasan dan kecantikan di hadapan laki-laki asing (non mahrom).
Dengan Demikian….meskipun hari itu adalah hari istimewa namun tetap hal ini harus dijaga. kecuali jika ruangan perempuan memang disediakan tersendiri (hall / ruangan terpisah) yang benar benar tertutup dan dilarang laki laki (entah itu keluarga / tamu) untuk masuk ke dalam ruangan tadi dan juga tidak memungkinkan orang dari luar ruangan melihat ke dalam.
selanjutnya mengenai Ikhtilath.
Ikthtilath adalah percampuran antara laki-laki dan wanita. Ikhtilat adalah lawan dari infishal (terpisah). Pada dasarnya, Islam telah mewajibkan pemisahan antara wanita dan laki-laki. Pemisahan ini berlaku umum dalam kondisi apapun, baik dalam kehidupan umum maupun khusus, kecuali ada dalil-dalil yang mengkhususkannya.
Sebelum membahas tentang ikhtilath, kita mesti memahami terlebih dahulu kaedah-kaedah interaksi (ijtima’) antara laki-laki dengan wanita. Kaedah interaksi antara seorang laki-laki dengan wanita dapat diuraikan sebagai berikut :
Pertama, jika suatu aktivitas memang mengharuskan adanya interaksi antara pria dan wanita, maka dalam hal semacam ini seorang laki-laki dan wanita diperbolehkan melakukan interaksi, namun hanya terbatas pada kepentingan itu saja. Sebagai contoh, adalah aktivitas jual beli. Di dalam aktivitas jual beli, mau tidak mau harus ada penjual dan pembeli. Harus ada pula kegiatan interaktif antara penjuual dan pembeli, misalnya bertanya tentang berapa harganya, barang apa yang hendak dibeli, boleh ditawar atau tidak, dan semua hal yang berkaitan dengan jual beli. Dalam keadaan semacam ini, maka seorang laki-laki dibolehkan berinteraksi dengan kaum wanita karena memang aktivitas tersebut mengharuskan adanya interaksi. Aktivitas tersebut tidak akan pernah terwujud tanpa adanya interaksi. Demikian juga dalam hal kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan, perburuhan, pertanian, dan kegiatan-kegiatan lain yang mengharuskan adanya interaksi; maka dalam keadaan semacam ini seorang laki-laki diperbolehkan berinteraksi dengan seorang wanita.
Hanya saja, tatkala seorang laki-laki berinteraksi dengan seorang wanita dalam aktivitas-aktivitas seperti di atas, ia harus membatasi dirinya pada hal-hal yang hanya berhubungan dengan aktivitas tersebut. Ia dilarang (haram) melakukan interaksi dengan wanita tersebut di luar konteks perbuatan tersebut. Misalnya, tatkala seorang laki-laki hendak membeli buku kepada seorang penjual wanita, maka ia hanya diperbolehkan berinteraksi pada hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas jual beli buku itu saja. Tidak dibenarkan ia bertanya atau melakukan interaksi di luar konteks jual beli buku. Misalnya, ia menyatakan, “Wah buku ini keren, seperti pembelinya.” Atau hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan jual beli. Namun jika seseorang telah usai melakukan jual beli, kemudian ia hendak bertanya arah jalan, misalnya, maka ia diperbolehkan bertanya hanya dalam hal-hal yang berhubungan dengan arah jalan itu saja, tidak boleh lebih.
Hal lain yang patut diperhatikan adalah, meskipun seorang laki diperbolehkan berinteraksi dengan wanita dalam aktivitas-aktivitas semacam itu, akan tetapi ia tetap harus memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan infishalinfishal (pemisahan). Demikian pula tatkala berada di bangku sekolahan. Meskipun wanita dan laki-laki diperbolehkan berinteraksi dalam aktivitas semacam ini –belajar mengajar—akan tetapi keterpisahan tetap harus diperhatikan —dengan ukuran jarak. Sebab, kewajiban infishal ini berlaku umum, lebih-lebih lagi dalam kehidupan umum. Oleh karena itu, tidak diperkenankan murid laki-laki dan wanita duduk bersama dalam sebuah bangku. (pemisahan). Misalnya, tatkala seseorang hendak membeli barang dari seorang wanita, maka ia tetap harus memperhatikan jarak. Ia tidak diperbolehkan berdekatan, atau malah memepet perempuan tersebut, atau misalnya duduk berhimpitan bersama perempuan penjual itu perempuan tersebut, tatkala hendak membeli barangnya. Meskipun dari sisi interaksi —dalam jual beli— diperbolehkan, akan tetapi, ia tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai
Kedua, jika suatu aktivitas sama sekali tidak mengharuskan adanya interaksi antara keduanya, maka seorang laki-laki dan perempuan tidak dibenarkan melakukan interaksi atau pertamuan dalam aktivitas tersebut. Contohnya, adalah bertamasya, berjalan ke sekolah, kedai, atau masjid. Seorang laki-laki diharamkan berjalan bersama-sama dengan wanita bukan mahramnya dan melakukan interaksi selama perjalanan tersebut. Sebab, interaksi dalam hal-hal semacam ini tidak dibenarkan, dan bukan merupakan pengecualian yang dibolehkan oleh syara’.
Adapun yang dimaksud dengan ikhtilath adalah campur baurnya laki-laki dan perempuan. Pada dasarnya, ikhtilath itu dibenarkan dalam aktivitas-aktivitas yang diperbolehkan oleh syara’. Terutama aktivitas yang di dalamnya mengharuskan adanya interaksi (aktivitas model pertama). Misalnya, bercampur baurnya laki-laki dan wanita dalam aktivitas jual beli, atau ibadah haji (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nidzam al-Ijtimaa’iy fi al-Islaam, hal. 40).
Dalam kitab an-Nidzam al-Ijtimaa’iy, Syaikh Taqiyuddin an-NabhaniOleh karena itu, keterpisahan antara laki-laki dan wanita dalam kehidupan Islam adalah fardlu. Keterpisahan laki-laki dan wanita dalam kehidupan khusus harus dilakukan secara sempurna, kecuali yang diperbolehkan oleh syara’. Sedangkan dalam kehidupan umum, pada dasarnya hukum asal antara laki-laki dan wanita adalah terpisah (infishal). Seorang laki-laki tidak boleh berinteraksi (ijtima’) di dalam kehidupan umum, kecuali dalam hal yang diperbolehkan, disunnahkan, atau diwajibkan oleh Syaari’ (Allah SWT), dan dalam suatu aktivitas yang memestikan adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan, baik pertemuan itu dilakukan secara terpisah (infishal), misalnya, pertemuan di dalam masjid, ataupun pertemuan yang dilakukan dengan bercampur baur (ikhtilath), misalnya ibadah haji, dan dalam aktivitas jual beli.” (ibid, hal. 40). menyatakan, bahwa “
Dari sini kita bisa menyimpulkan, bahwa ikhtilath (campur baur) berbeda dengan interaksi. Interaksi itu bisa berbentuk terpisah (infishal) maupun berbentuk ikhtilath (bercampur baur). Kita juga bisa menyimpulkan bahwa bolehnya seseorang melakukan interaksi dengan lawan jenisnya, bukan berarti membolehkan dirinya melakukan ikhtilath. Sebab, ada interaksi-interaksi yang tetap harus dilakukan secara terpisah, misalnya di dalam masjid, dalam majelis ilmu dan dalam walimah, dan sebagainya. Adapula interaksi yang dilakukan boleh dengan cara bercampur baur-baur, misalnya jual beli, naik haji.
Pada interaksi-interaksi (pertemuan) yang di dalamnya boleh dilakukan dengan cara ikhtilath, maka seorang laki-laki diperbolehkan melakukan ikhtilath. Misalnya bercampur baurnya laki-laki dan wanita di pasar-pasar untuk melakukan aktivitas jual beli; bercampur baurnya laki-laki dan wanita di Baitullah untuk melakukan Thawaf, bercampur baurnya laki-laki tatkala berada di halte bus untuk menunggu bis, di tempat-tempat rekreasi dan sebagainya. Namun demikian, walaupun mereka boleh berikhtilath dalam keadaan ini, akan tetapi mereka tetap tidak boleh mengobrol, bercengkerama, atau melakukan aktivitas selain aktivitas yang hendak ia tuju. Misalnya, seseorang boleh bercampur baur dengan wanita di dalam kendaraan umum, akan tetapi ia tidak boleh bercakap-cakap dengan wanita yang ada di sampingnya, kecuali ada hajah yang syar’iy. Namun, jika masih bisa dihindari adanya ikhtilah, akan lebih utama jika seseorang tidak berikhtilath. Misalnya, memilih tempat duduk yang diisi oleh laki-laki. Atau, negara bisa memberlakukan pemisahan tempat duduk laki-laki dan wanita di kendaraan umum.
Akan tetapi, jika interaksi itu tetap mengharuskan adanya keterpisahan, maka ikhtilath tidak diperbolehkan. Misalnya, ikhtilathnya wanita dan laki-laki dalam walimah, di dalam masjid, di dalam bangku sekolah, dan lain sebagainya. Ikhtilath dalam keadaan semacam ini tidak diperbolehkan.
Dengan Demikian, pernikahan yang Islami adalah pernikahan dimana tamu laki laki dan wanita terpisah total, dan sang penganten mencegah dirinya dari Tabarruj (berhias yang berlebihan dihadapan laki laki non mahram). namun seperti yang saya sampaikan di atas, jika penganten wanita dan tamu wanita berada di ruangan khusus wanita yang terlarang bagi laki laki manapun untuk masuk maka dibolehkan wanita berhias secantik mungkin dan memakai pakain pengantin tanpa kerudung (asal masih menutup aurat sesuai dengan batasan aurat antar wanita) karena memang tidak ada laki laki di dalam ruangan tersebut yang menjadi premis diharamkannya tabarruj. (www.keluarga-samara.com)
wallahu ‘alam bishowab
wassalamualaikum
Semua agama pada dasarnya mengajarkan
pengikutnya untuk melakukan perbuatan baik. Mengapa orang harus hanya
mengikuti Islam? Bisakah dia beragama lain?
Jawaban
1. Perbedaan utama antara Islam dan agama-agama lain
Semua
agama pada dasarnya mengajarkan manusia kebenaran dan menghindari
kejahatan. Tetapi Islam lebih dari itu. Islam menunjukkan kita cara
mencapai kebenaran dan memberantas kejahatan dari kehidupan individu
maupun bermasyarakat. Islam sesuai dengan fitrah manusia dan memiliki
penjelasan dari permasalahan hidup manusia. Islam adalah petunjuk dari
Sang Pencipta. Oleh karena itu, Islam juga disebut Dinul Fitrah (agama
yang sesuai dengan fitrah manusia.
2. Contoh - Islam mengajarkan untuk tidak melakukan perampokan dan juga mengajarkan metode untuk memberantas perampokan.
a. Islam mengajarkan metode untuk memberantas perampokan
Semua
agama mengajarkan bahwa pencurian adalan perbuatan jahat. Islam
mengajarkan hal yang sama. Jadi apa perbedaan antara Islam dan
agama-agama lain? Perbedaannya terletak pada fakta bahwa Islam, selain
mengajar bahwa perampokan adalah jahat, Islam juga menunjukkan panduan
untuk menciptakan struktur sosial dimana masyarakat tidak akan
merampok.
b. Islam mengajarkan Zakat
Islam
mengajarkan sistem Zakat (kewajiban setiap tahun). Hukum Islam
mengajarkan bahwa setiap orang yang memiliki tabungan yang melebihi
batas nisab yaitu lebih dari 85 gram emas, harus memberikan 2,5% dari
yang dsimpan setiap tahun sebagai kewajiban(pen-untuk membersihkan
harta tersebut). Jika setiap orang kaya di dunia memberikan Zakat,
Pasti kemiskinan akan terbasmi dari dunia ini. Tidak satupun manusia
yang akan mati kelaparan.
c. Potong tangan sebagai hukuman untuk perampokan
Islam mengajarkan memotong tangan pencuri sebagai hukuman. Alquranul Karim yang mengatakan dalam Surah Maidah:
”
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ”
[Al-Qur'an 5:38]
Non-Muslim ada yang berkata, “Hukuman potong tangan ini di abad 20. Islam adalah agama kejam dan bengis!
d. Hasil yang dicapai bila Syariah Islam di Implementasikan
Amerika
digambarkan menjadi salah satu negara yang paling maju di dunia.
Sayangnya Amerika juga memiliki salah satu tingkat tertinggi kejahatan,
pencurian, dan perampokan. Misalnya Syariah Islam dilaksanakan di
Amerika yaitu setiap orang kaya memberikan Zakat (2,5% dari tabungan
yang nisabnya di atas 85 gram emas setiap tahun), dan setiap Perampok
baik laki-laki maupun perempuan dipotong tanggannya sebagai hukumannya.
Apakah tingkat pencurian dan perampokan di Amerika meningkat, tetap
sama atau mengalami penurunan? Jawaban umum akan menurun. Selain itu,
keberadaan hukum yang kuat seperti ini akan menurunkan banyak niat
untuk mencuri.
Saya setuju bahwa jumlah pencurian yang terjadi
di dunia saat ini sangat besar yang jika Anda memotong semua tangan
pencuri, akan ada puluhan ribu orang yang akan terpotong tangan nya.
Poinnya disini adalah apabila anda melaksanakan hukuman ini maka
tingkat pencurian nya akan otomatis menurun . Niat untuk merampok akan
dipikirkan serius sebelum membahayakan (kehilangan) anggota badannya.
Hanya dengan memikirkan hukuman itu akan secara otomatis menurunkan
jumlah perampok. Hampir tidak ada atau sedikit sekali yang akan
merampok. Oleh karena itu hanya dengan memotong beberapa tangan
(perampok) akan ada jutaan orang hidup damai tanpa takut akan dirampok.
Syariah Islam praktis, dan tepat sasaran.
3.
Contoh: Islam melarang penganiayaan dan pemerkosaan perempuan. Ia
memerintahkan hijaab dan mengajarkan hukuman mati untuk pemerkosa
sebagai hukuman.
a. Islam mengajarkan metode pemberantasan penganiayaan dan perkosaan
Semua
agama mengajarkan bahwa penganiayaan dan pemerkosaan perempuan sebagai
dosa besar. Islam mengajarkan hal yang sama. Apa yang menjadi perbedaan
antara Islam dan agama-agama lain? Perbedaannya terletak pada fakta
bahwa Islam tidak hanya mengajarkan untuk menghormati perempuan, atau
membenci penganiayaan dan perkosaan dan menganggapnya sebagai kejahatan
serius, tetapi juga memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana
memberantas kejahatan tersebut.
b. Hijaab untuk laki-laki
Islam
memiliki sistem hijaab. Alquranul Karim menyebutkan hijaab untuk
laki-laki lebih dulu dan baru kemudian perempuan. Hijaab disebutkan
dalam ayat berikut:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.[Al-Qur'an
24:30]
Saat seorang laki-laki melihat perempuan jika datang
pemikiran yang tidak tidak, dia disuruh untuk menurunkan
pandangannya/menahan pandangannya
c. Hijaab bagi perempuan
Hijaab bagi perempuan disebutkan dalam ayat berikut:
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putera-putera mereka….” [Al-Qur'an 24:31]
Pengertian
hijab bagi wanita adalah menutupi tubuh secara lengkap. Bagian yang
dapat dilihat hanya wajah dan telapak tangan sampai ke pergelangan
tangan. Jika mereka ingin menutupi bagian ini, mereka boleh menutup
bagian tubuh ini. Namun beberapa cendekiawan Islam berpendapat bahwa
wajah juga harus ditutupi.
d. Hijab mencegah gangguan
Alasan mengapa Allah telah mengajarkan Hijaab bagi perempuan diberikan dalam Alquran dalam ayat Surah Al-Ahzab:
“Hai
Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha penyayang.. ”
[Al-Qur'an 33:59]
Alquran
mengatakan bahwa Hijab telah ditetapkan untuk kaum perempuan sehingga
mereka dikenali sebagai perempuan yang sederhana dan akan mencegah
mereka dari gangguan.
e. Contoh Saudara Kembar
Bayangkan
ada dua gadis kembar, yang sama cantik, sedang berjalan di jalan. Salah
satu berpakaian dengan cara Islam ( Hijaab) yaitu Menutupi tubuh secara
lengkap, kecuali muka dan tangan sampai kepada pergelangan tangan.
Satunya lagi memakai pakaian barat, celana pendek atau rok mini. Lau
disudut jalan ada penjahat atau bajingan yang menantikan untuk
menangkap dan mengganggu gadis. Yang mana yang akan diganggu? Gadis
yang memakai hijab atau gadis yang memakai rok mini? Jawaban umum yang
akan diganggu ialah gadis yang memakai rok mini. Pakaian seperti (itu)
membuat secara tidak langsung kepada lawan jenis untuk menggangu dan
menganiaya. Qur’An dengan jelas mengatakan bahwa hijab itu mencegah
wanita dari gangguan.
f. Hukuman mati untuk pemerkosa
Syariah
Islam menetapkan hukuman mati untuk pemerkosa sebagai hukuman.
Non-Muslim mungkin takut pada hukuman yang kuat ini. Banyak menuduh
Islam kejam dan biadab. Saya telah bertanya pertanyaan ini kepada
ratusan laki-laki non-Muslim. Misalnya Allah-melarang, Umpamakanlah,
Tuhan tidak ada, lalu ada seseorang memperkosa isteri mu, ibu mu atau
saudari mu. Kamu adalah hakim dan pemerkosa ada di depanmu. hukuman Apa
yang akan kamu berikan? Semua dari mereka mengatakan bahwa “mereka akan
membunuhnya.” Beberapa bahkan berkata bahwa “mereka akan menyiksa dia
sampai mati.” Kepada mereka saya katakan, jika seseorang memperkosa
isteri mu atau ibu mu kamu ingin membunuh pelakunya . Tetapi jika
kejahatan yang sama dilakukan kepada saudara atau istri orang lain ,
itu dikatakan hukum yang kejam. Mengapa ada dua patokan?
g. Amerika Serikat memiliki salah satu yang pemerkosaan memiliki tingkat tertinggi
Amerika
Serikat digambarkan sebagai negara yang paling maju di dunia. Biro
Penyelidikan Federal dalam sebuah laporan pada tahun 1990 menyatakan
bahwa 102,555 kasus perkosaan yang dilaporkan. Ia juga menjelaskan
bahwa itu hanyalah 16% dari kasus perkosaan yang dilaporkan. Dengan
demikian, untuk mengetahui jumlah sebenarnya kasus perkosaan yang
terjadi pada tahun 1990, angka yang dilaporkan harus dikalikan dengan
6,25. Totalnya adalah 640968 kasus pemerkosaan yang terjadi pada tahun
1990. Jika total ini dibagi dengan jumlah 365 hari dalam setahun, kita
mendapatkan rata-rata 1.756 perkosaan kejadian sehari-hari.
Kemudian
laporan lain mengatakan bahwa rata-rata 1.900 kasus pemerkosaan di
Amerika Serikat setiap hari. Menurut “Crime Victimization Survey Bureau
of Justice Statistics “(Departemen Kehakiman Amerika) pada tahun 1996
saja 307.000 kasus perkosaan yang dilaporkan. Itu Hanya 31% dari kasus
perkosaan yang dilaporkan. Dengan demikian, 307000 X 3,226 = 990.322
perkosaan terjadi pada tahun 1996. rata-rata nya adalah 2.713 kasus
pemerkosaan terjadi setiap hari di Amerika pada tahun 1996. Setiap 32
detik satu pemerkosaan terjadi di Amerika. Mungkin Pemerkosa di Amerika
bermuka tebal. Laporan FBI tahun 1990 selanjutnya dan melaporkan bahwa
dari kasus perkosaan yang dilaporkan, hanya 10% dari pemerkosa
ditangkap, yang hanya 1,6% pemerkosa sesungguhnya yang ditangkap. Dari
1,6% tadi 50% dibebaskan sebelum persidangan. Hal ini berarti bahwa
hanya 0,8% dari pemerkosa yang menghadapi persidangan. Dengan kata lain
apabila seseorang memperkosa sebanyak 125 kali maka kemungkinan untuk
orang itu dihukum hanyalah sekali. Banyak yang akan menganggap
memperkosa bagaikan undian yang bagus (pen-orang dengan senang
memperkosa karena dari 125 dia memperkosa hanya memiliki satu peluang
untuk dihukum). Dan laporan itu mengatakan bahwa orang-orang yang
memperkosa ini, 50% menerima hukuman kurang dari satu tahun walaupun
undang-undang Amerika mengatakan hukumam pemerkosaan adalah tujuh tahun
penjara. Untuk pemerkosa hukuman ini sangatlah lunak. Bayangkan orang
melakukan 125 kasus perkosaan dan kesempatan yang dihukum hanya sekali,
dan 50% dari hukuman yang diberikan bagi pemerkosa ini adalah kurang
dari setahun!
h. Hasil yang dicapai bila Syariah Islam dilaksanakan
Misalnya
Syariah Islam dilaksanakan di Amerika. Apabila seorang laki-laki
melihat seorang wanita dan jika ada pemikiran memalukan atau yang
tidak-tidak, laki-laki tersebut akan menundukkan pandangannya. Setiap
wanita memakai Hijab Islam, menutupi tubuh secara lengkap, wajah dan
telapak tangan hingga pada pergelangan tangan. Setelah itu jika ada
orang melakukan pemerkosaan, dia mendapat hukuman mati. Pertanyaannya
adalah, apakah tingkat pemerkosaan di Amerika meningkat, tetap sama
atau mengalami penurunan? Jawaban umum adalah menurun. Syariah Islam
berhasil.
4. Islam mempunyai Solusi Praktis untuk Permasalahan Manusia
Islam
adalah jalan terbaik karena ajaran nya bukan bersifat doktrin yang
indah tetapi solusi praktis untuk masalah manusia. Islam mencapai hasil
yang baik baik dalam individu maupun bermasyarakat. Islam adalah jalan
terbaik karena sangat praktis, agama yang bersifat universal tidak
terbatas kepada setiap kelompok etnis atau kebangsaan.
Dalam Islam memberi nafkah kepada istri dan anak dimasukkan dalam kategori ibadah. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Rasulullah SAW telah bersabda kepadanya, “Engkau tiada memberi belanja demi mencari ridha Allah, melainkan pasti diberi pahala, sekalipun yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari Muslim)
Bahkan nilai menghidupi anak dan istri itu lebih utama dari pada menyumbangkan harta demi perjuangan Islam sekalipun, sementara anak dan istri kelaparan. Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Satu dinar yang engkau belanjakan untuk perang di jalan Allah dan satu dinar yang engkau belanjakan untuk istrimu, yang paling besar pahalanya ialah apa yang engkau berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari Muslim)
Istri berhak untuk mendapatkan belanja sewajarnya, tergantung seberapa besar kemampuan suami. Contohnya soal pangan dan pakaian. Kalau suami punya jatah makanan daging dan keju misalnya, maka istri berhak pula untuk mendapatkan makanan sekualitas itu. Sebaliknya bila sang suami cuma mampu membeli nasi dan ikan asin, istri pun tak boleh menuntut untuk bisa makan ayam.
Begitu pula dalam hal memberi pakaian, harus yang sekualitas. Bukan karena alasan suami sering keluar rumah, lantas dibelinya jas kemeja yang mahal-mahal sementara istrinya di rumah dibelikan daster butut.
Abu Sufyan adalah seorang sahabat Rasulullah SAW yang cukup berada. Sayangnya, ia tergolong pelit. Saking pelitnya, ia terlalu sedikit memberikan nafkah belanja kepada istrinya. Sang istri pun nekad, mencuri dari saku suaminya.
Dari Aisyah diceritakan, Hindun, istri Abu Sufyan berkata kepada Nabi, “Sungguh Abu Sufyan adalah orang yang kikir. Ia tidak memberiku belanja yang mencukupi bagi diriku dan anaknya, sehingga aku terpaksa mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya.” Nabi pun menanggapi, “Ambillah sebanyak yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan wajar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tetapi sekali lagi, tetap disesuaikan dengan kemampuan suami. Istri yang baik tak akan merengek-rengek meminta sesuatu yang tak kuat dibeli oleh suaminya. Allah menerangkan dalam surah Ath-Thalaaq ayat 7 : “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”
SEDEKAH ISTRI. Lalu bagaimana dengan istri yang bekerja dan dari pekerjaannya itu ia bisa menopang biaya hidupnya? Apakah suami tetap berkewajiban memberi nafkah?
Istri meminta atau tidak, memberi nafkah tetap menjadi tanggung jawab seorang suami. Apakah kalau istri tidak minta lantas suami cuma ongkang-ongkang? Enak betul kalau begitu.
Kendati istrinya berharta sekalipun, atau bergaji yang lumayana besar, tanggungjawab suami tidak gugur begitu saja. Ia wajib untuk tetap bekerja sekuat tenaga, walau dengan hasil minim, demi memenuhi tugas berat ini. Alangkah malunya bila sang istri sibuk dengan kerjanya di kantor sementara suaminya berleha-leha.
Dalam Islam, wanita benar-benar mendapatkan kedudukan sepantasnya yang amat terhormat. Perkawinan tidak mengubah kedudukannya menjadi budak suami. Ia tetap mempunyai hak-hak pribadi yang tak boleh diganggu walau oleh suami. Misalkan dalam hal harta kekayaan.
Istri yang berasal dari keluarga kaya, bisa jadi mendapat pesangon yang cukup besar dari keluarganya saat akan menikah. Atau didapatnya harta waris yang banyak dari orang tuanya yang meninggal dunia. Maka, Islam mengakui bahwa ia berhak memiliki sendiri hartanya tersebut. Demikian pula aturannya bila istri bekerja dan mendapat penghasilan atas kerjanya itu, maka akan dimasukkan dalam harta pribadinya.
Harta gono-gini (istilah Jawa), yaitu harta milik bersama suami istri yang didapat dari hasil gaji keduanya selama setelah pernikahan, tak ada dalam Islam. Bila istri berpenghasilan, maka bukan lantas milik bersama, tetapi tetap jadi haknya pribadi. Mengenai kerelaan istri untuk memberikan hartanya kepada suami, itu masalah lain, dan dinilai sebagai sedekah.
Adalah sepasang suami istri, Zainab dan Abdullah bin Mas’ud. Sang suami tergolong orang fakir, sementara istrinya memiliki harta pribadi yang lumayan, yang ingin ia sedekahkan. Maka ia pun mendatangi Rasulullah ditemani seorang wanita yang punya kepentingan sama. Ketika di depan rumah beliau mereka bertemu Bilal, berkata Zainab, “Katakanlah kepada beliau bahwa ada dua orang perempuan yang akan bertanya apakah cukup kalau harta mereka diberikan kepada suami mereka dan kepada anak yatim di rumah-rumah mereka? Tolong jangan kau katakan siapa kami.”
Bilal pun masuk dan menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Lebih dahulu beliau bertanya siapakah wanita itu. Bilal pun berkata, “Seorang wanita Anshar dan Zainab.”
Zainab yang mana?
“Istri Abdullah bin Mas’ud.”
“Mereka berdua akan mendapatkan dua pahala. satu pahala ibadah dan satu pahala sedekah,” (HR. Bukhari & Muslim)
Apabila suatu waktu terjadi perceraian, maka harta pribadi istri tetap menjadi haknya. Kalaupun ada harta gono-gini, maka aturan pembagiannya fifty-fifty yang lazim digunakan orang adalah salah. Menurut Islam, harta istri tetap miliknya, tak ada hak suami atasnya.
bagi para wanita, ada kehormatan tinggi tersendiri. Tidak ada kewajiban bagi mereka untuk mencari nafkah. Bukannya menggambarkan wanita sebagai orang yang lemah dan tukang membebani laki-laki, tapi ini adalah penghormatan Islam kepada wanita seubungan dengan tugas mereka yang amat vital di dalam rumah keluarganya.
Seorang ayah wajib membiayai hidup anak-anak perempuannya sampai ia menikah. Bila ayah tidak mempunyai kesanggupan, tanggung jawab ini beralih ke pundak saudara laki-laki.
Rasulullah berkata, “Barangsiapa menanggung belanja tiga anak putri atau tiga saudara perempuan, maka pastilah ia memperoleh surga.” (HR. Thahawi)
Bukan berarti bila saudara perempuan cuma satu lantas gugur kewajiban untuk menanggungnya. Hanya saja, belum dijamin surga. Bila ada tiga perempuan yang jadi tanggungannya, barulah surga bisa dijadikan jaminan. Kalau surga sudah dijanjikan sebagai balasan, dapat dipastikan bahwa ini adalah sebuah tugas berat.
Pada saat sang wanita menikah, tanggung jawab penghidupannya ada di tangan suami. Tetapi jika jadi janda, ia kembali menjadi tanggung jawab ayah dan saudara laki-lakinya. Dan bila tak ada seorang pun yang bisa menanggungnya, maka negara lah yang wajib memikirkannya.
Sedangkan kepada anak laki-laki, kewajiban orang tua menafkahi sampai mereka dewasa dan dianggap mampu mencari penghasilan sendiri. Seorang anak laki-laki yang sudah mencapai umur produktif, hendaknya jangan terus menggantungkan diri kepada orang tua. Belum lulus kuliah, bukanlah satu alasan yang tepat untuk mengangggur. Harus diupayakan kuliah sambil bekerja, seberat apapun pekerjaan itu.
Anjuran Islam ini, ternyata diterapkan di negara-negara Eropa dan Jepang. Anak laki-laki di sana merasa malu kalau masih hidup satu rumah dengan keluarganya. Biasanya mereka akan memisahkan diri dengan menyewa flat sederhana. Di sanalah ia belajar bekerja menghidupi diri sendiri sambil menjalani kuliah. Ada yang cuma jadi tukang cuci piring, tukang sapu atau penjual minuman, tetapi mereka bangga dengan hasil keringat sendiri. Hanya sayangnya, kesendirian mereka itu memberikan kesempatan untuk berbebas-bebas semaunya.
Seorang datang kepada Rasulullah dan bertanya, “Pekerjaan macam mana yang baik ya Rasulullah?” jawab beliau, “Seorang yang bekerja dengan tangannya sendiri.” (HR. Bazzar)
laki-laki dewasa yang tidak mau bekerja itu tercela dalam Islam. Mereka yang masih membebani orang tua, sama halnya merampas hak bagi adik-adiknya yang lain.
Pernikahan adalah bibit unggul dan cikal bakal tumbuhnya keteraturan hidup dalam masyarakat. Karena pernikahan aturan yang bersifat alami bagi mahluk hidup penghuni alam semesta. Ia adalah sunatullah untuk membuat kehidupan semakin bernilai, teratur dan terhormat. Perrnikahan merupakan hubungan batin yang hakiki, cinta sejati penuh kejujuran, hubungan kehidupan penuh ruh kebersamaan, dan kasih sayang untuk membentuk keluarga penuh ketulusan, dan sekaligus memakmurkan alam semesta.
Pernikahan merupakan bagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menunjukkan kesempurnaan rububiyah. Allahlah yang paling berhak disembah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Ia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu kasih sayang” (QS. Ar-Ruum [30]:21)
Pernikahan dipercaya sebagai wahana dan media untuk menjalin romantika hidup yang bersih, melestarikan keturunan yang aman, mendidik generasi umat yang bermanfaat, cara tepat untuk menyempurnakan agama, sarana untuk menyalurkan syahwat yang sehat, tempat yang suci untuk merajut belaian cinta-kasih, dan menjaga diri dari perkara yang diharamkan sesuai fitrah, serta sarana untuk menjernihkan rohani. Pernikahan juga dapat menjadi faktor utama untuk mendapatkan ketenangan batin, kebahagiaan hidup, kedamaian hati, dan ketentraman rohani. Sehingga masing-masing pasangan meraih kesempurnaan dalam ibadahnya, kesuksesan dalam mencari ilmu, keberhasilan dalam berkarya, kematangan kepribadiannya, dan selamat di dunia dan akherat.
Dari Anas bin Malik rahimahullah bahwasanya Rasulullah Sholallahu ‘alaihi Wassalam bersabda:
“Barangsiapa yang telah dikaruniai isteri yang shalilah, maka Allah telah membantu separuh agamanya, maka hendaklah bertakwa kepada Allah dalam separuh agama yang lainnya” (HR. Hakim dan beliau menyatakan sahih dan disetujui Adz Dzahabi).
Pernikahan merupakan kerangka dasar bagi bangunan masyarakat muslim dan tiang pancang penyangga bagi bangunan hidup bersosialisasi dan bernegara. Maka sangatlah pantas bila seluruh anggota masyarakat menyambut gembira dengan memberi ucapan selamat dan doa keberkahan dengan diliputi rasa gembira dan suka ria. Dan yang harus diingat, ia harus tetap berada di atas pondasi, koridor dan etika Islam. Hal ini agar proses pendirian bangunan itu tetap terarah dan tegak dengan benar, sehingga bisa terwujud masyarakat madani yang Islami.
Rasa kasih sayang dan ketentaraman yang tumbuh di dalam hati suami dan isteri merupakan bagian dari nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas semua hamba-Nya. Dengan bantuan isteri, seorang suami akan mampu mengatasi berbagai macam problema dan kesulitan dalam menunaikan berbagai tugas maupun beban berat pekerjaan. Istri akan menjadi penghibur saat suami dirundung duka dan derita. Dan seorang isteri mampu membantu suami dalam beramal shalih, bersosialisasi dengan masyarakat serta menolong orang-orang lemah. Begitu juga halnya dengan suami, ia akan menjadi pelindung, pengayom, dan pembina bagi isterinya, serta memberikan hak-haknya secara sempurna.
Telah ada contoh baik pada diri Ummul Mukminin, Khadijah, ketika pertama kali turun wahyu kepada Rasulullah Sholallahu ‘alaihi Wassalam. Ibunda Khadijah menghiburnya ketika Beliau berkata kepadanya:
“Sungguh aku khawatir terhadap diriku sendiri”.
Maka Khadijah berkata:
“Sekali-kali tidak, demi Allah, sungguh Allah tidak akan membuatmu terhina selamanya, karena engkau orang yang sangat senang menyambung silaturahim, suka menolong, senang membantu orang dalam kesulitan, menghormati tamu dan membela pihak yang benar” Shahih Bukhari, 1/3 danar-Rahiqul Makhtum, Mubarak Fury, Hl. 63.
Terkadang seorang isteri menjadi penentu kebesaran dan keberhasilan suami, baik di dalam maupun di luar rumah. Maka luruskan niatmu pada saat hendak menikah dan ikutilah bimbingan agama dalam berumah tangga. Niscaya semua harapanmu menjadi kenyataan, InsyaAllah.
Dikutip dari buku Romantika Kawin Muda karya Al Ustadz Zaenal Abidin Syamsudin, Penerbit; Pustaka Imam Abu Hanifah
*** Artikel e-Salim.com ***
Produk terkait e-Salim.com:
- BUKU: Romantika Kawin Muda
Setiap orang mengalami saat-saat sulit dalam kehidupannya. Kesulitan ini membuat frustasi, stres, atau menjengkelkan kebanyakan orang yang hidupnya jauh dari moralitas yang ditentukan dalam Al-Qur`an. Karena itu, mereka dengan mudah merasa gelisah, tegang, dan marah. Karena mereka tidak memiliki keyakinan akan kesempurnaan yang melekat pada takdir yang ditetapkan oleh Allah, mereka tidak mencari keberkahan atau kebaikan yang ada di dalam peristiwa yang mereka alami. Bahkan, karena mereka tidak memiliki keyakinan, setiap detik yang mereka habiskan tampaknya menjadi berseberangan dengan apa yang mereka inginkan. Dengan demikian, mereka menjalani sisa hidupnya dengan beban masalah dan tekanan.
Seorang mukmin mengetahui bahwa kesulitan-kesulitan diberikan Allah untuk menguji manusia. Mereka tahu bahwa kesulitan tersebut dibuat untuk membedakan antara mereka yang benar-benar beriman dan mereka yang memiliki penyakit di hatinya, yaitu mereka yang tidak tulus dalam meyakini keimanan mereka. Di dalam Al-Qur`an, Allah menjelaskan bahwa Dia akan menguji seorang mukmin untuk melihat siapakah yang benar-benar dalam keimanannya.
“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar.” (Ali Imran: 142)
“Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin)….”(al-Baqarah: 179)
Lebih lanjut, Allah memberikan contoh kepada umat-Nya dengan mengambil setting di masa kenabian Rasulullah,
“Dan apa yang menimpa kamu pada hari bertemunya dua pasukan, maka (kekalahan) itu adalah dengan izin (takdir) Allah, dan agar Allah mengetahui siapa orang-orang yang beriman, dan supaya Allah mengetahui siapa orang-orang yang munafik….” (Ali Imran: 166-167)
Ayat di atas sudah jelas. Di masa Nabi Muhammad saw., kaum muslimin menghadapi kesulitan dan ujian penderitaan. Sebagaimana ditunjukkan di dalam ayat di atas, apa yang dijalani oleh kaum muslimin adalah kehendak Allah. Semua itu terjadi untuk melihat manakah orang-orang munafik yang mencoba menjatuhkan orang-orang yang beriman. Demikianlah, pada akhirnya, semua itu menjadi kebaikan bagi kaum mukminin.
Kaum muslim yang mengetahui pelajaran yang dinyatakan dalam ayat ini menganggap sebuah kesempatan di mana keikhlasan, kesetiaan, dan keimanan mereka kepada Tuhannya adalah ujian. Mereka tidak pernah lupa bahwa kesulitan atau keberkahan datang untuk menguji mereka. Karena kemuliaan dan kepatuhan mereka kepada-Nya, Allah mengubah apa yang tampaknya buruk menjadi hal-hal yang menguntungkan bagi hamba-Nya yang sejati.
Dalam halaman-halaman berikut, kita akan membicarakan kesulitan yang mungkin dihadapi seorang mukmin dan ujian-ujian khas dunia ini. Tujuannya untuk mengingatkan orang-orang beriman akan keberkahan yang tersembunyi dan balasan yang diberikan secara berangsur-angsur kepada mereka, baik di dunia maupun di akhirat.
Allah Menguji Manusia dengan Hilangnya Harta Benda
Kebanyakan manusia bertujuan menumpuk kekayaan sebanyak mungkin dalam hidupnya. Untuk tujuan ini, mereka melakukan apa pun, bahkan dengan cara yang haram dan tidak sah. Pandangan manusia manusia terhadap harta kepemilikan dijelaskan di dalam Al-Qur`an sebagai cinta karena perhiasan hidup di dunia.
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali Imran: 14)
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (al-Kahfi: 46)
Dalam ayat lain, Allah menunjuk sebagian orang dengan mengatakan, “Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” (al-Fajr: 20) Dari ayat tersebut, kita dapat memahami bahwa orang yang bodoh sangat membutuhkan harta kekayaan karena ia adalah salah satu ukuran status sosial yang paling utama yang nilainya tidak didasarkan oleh agama. Dalam masyarakat yang kacau ini, orang memuja, menghormati, dan menjunjung tinggi kekayaan. Dengan mencapai kekayaan tertentu, seseorang merasa bahwa ia memegang kekuasaan yang besar. Karena itu, dalam hal ini, mencapai kekayaan menjadi tujuan utamanya dalam hidup.
Hasrat menggebu akan harta kekayaan juga membawa manusia kepada ketakutan sepanjang hidup akan hilangnya harta. Mereka yang memiliki pandangan demikian biasanya menjadi putus asa saat kehilangan harta kekayaan, lalu mereka menjadi pemberontak terhadap Tuhannya. Menjadi orang yang benar-benar bodoh itu hanyalah sebuah ujian, mereka benar-benar kewalahan karena kehilangan kekayaan.
Bagaimanapun juga, Allah telah memerintahkan manusia, “Jangan berdukacita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu.” (al-Hadiid: 23) Ia memerintahkan manusia untuk hidup sederhana dan menyerap akhlaq-akhlaq yang baik. Berputus asa atas hilangnya kekayaan dan bersukacita dalam kekayaan adalah tanda tidak bersyukur kepada Allah.
Di bawah pengaruh pandangan tersebut, sebagian masyarakat yang bodoh menganggap boleh-boleh saja merasa kecewa akan hilangnya harta kekayaan. Sebagai contoh, kenyamanan ekonomi yang dinikmati dari kekayaan yang didapat dari usaha keras kita bisa saja lenyap dengan tiba-tiba karena bencana alam; atau, kebakaran dapat menghancurkan sebuah rumah dalam sekejap mata saja, padahal rumah bagus itu didapatkan setelah menabung bertahun-tahun. Pada dasarnya, seseorang yang tidak menyadari fitrah hidupnya akan merasa kebingungan saat ia mengalami kehilangan yang berarti. Ia menjadi lelah karena keputusasaan dan pemberontakannya terhadap Allah.
Hal-hal yang jauh dari akhlaq Al-Qur`an tidak akan berhasil selamanya, bahkan untuk mengetahui bahwa hilangnya kekayaan bisa saja memiliki tujuan yang baik atau berakibat positif. Hal ini karena pandangan dan ketidakmampuannya untuk memercayai Allah menjadikan dirinya terbebani secara emosional akibat tekanan ekonomi
Bagaimanapun juga, perubahan kondisi ekonomi ini dapat segera memberikan manfaat. Sebagai contoh, mungkin ada baiknya kecelakaan terjadi pada mobil seseorang karena bisa jadi Allah melindungi pengendaranya dari kecelakaan yang lebih fatal lagi. Seorang yang hati-hati akan melihat kecelakaan tersebut sebagai peringatan, kemudian ia memohon ampun serta menerima takdir yang telah ditetapkan Allah untuknya.
Bisa Jadi Kamu Mencintai Sesuatu walaupun Itu Buruk Bagimu
Seperti yang telah dikatakan di bahasan awal, Allah menyatakan dalam surat al-Baqarah ayat 216 bahwa keadaan tertentu yang bagi kita tampaknya buruk bisa saja menjadi baik. Begitu pula, seperti yang ditunjukkan ayat tersebut, Allah pun menyatakan bahwa apa yang dicintai seseorang adalah buruk baginya. Di dalam Al-Qur`an, Allah memberikan contoh orang-orang kafir yang kaya, yang tidak ingin menggunakan kekayaannya, karena menurut mereka lebih baik menghemat. Anggapan mereka bahwa menimbun kekayaan dan tidak menggunakannya di jalan Allah bisa memberi manfaat adalah benar-benar suatu kebodohan. Di dalam Al-Qur`an, Allah menyatakan bahwa kekayaan seperti itu adalah buruk dan hanya akan membawa kesengsaraan di neraka.
“Sekali-kali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allahlah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Ali Imran: 180)
Di dalam surat al-Qashash, Allah mengisahkan tentang Qarun. Allah telah melimpahkan keberuntungan yang besar kepada Qarun, tetapi ia menjadi sombong karena kekayaannya yang terus bertambah. Ia mulai tidak berterima kasih kepada Tuhannya. Kisah Qarun yang akhirnya dibinasakan Allah karena ia tetap tidak memerhatikan peringatan-peringatan Allah ini adalah pelajaran yang baik untuk manusia. Kisah ini disebutkan di dalam Al-Qur`an,
“Sesungguhnya, Qarun adalah termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya, ‘Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.’ Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. Qarun berkata, ‘Sesungguhnya, aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku.’ Dan apakah ia tidak mengetahui bahwasanya Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya, dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan tidaklah perlu ditanya kepada orang-orang yang berdosa itu, tentang dosa-dosa mereka.” (al-Qashash: 76-78)
Dalam ayat di atas, Qarun menganggap bahwa harta kekayaannya akan membawa kebaikan bagi dirinya. Karena itu, ia bersukaria dan sombong. Pada akhirnya, ia mengalami kekecewaan berat.
Sebaliknya, orang-orang beriman menghargai harta kekayaan mereka. Ini sangat berbeda dengan pemahaman Qarun yang cacat. Bagi mukmin yang taat kepada ajaran Al-Qur`an, harta kekayaan tidaklah terlalu berarti. Seorang mukmin selalu menjadikan dirinya mulia. Ia tidak akan pernah membiarkan dirinya memuja harta atau menjadikannya sebagai tujuan dan ambisinya karena hal itu adalah perbuatan yang bodoh. Seorang mukmin mengabdikan dirinya hanya demi keridhaan Allah dan ia tidak pernah membiarkan dirinya diperbudak oleh nafsu dirinya yang rendah. Cita-citanya adalah untuk menggapai balasan abadi di akhirat, bukan di dunia ini. Allah membalas orang-orang yang beriman dengan derajat yang tinggi dalam pandangan-Nya dan Ia menjanjikan surga untuknya.
“Sesungguhnya, Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur`an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan, dan itulah kemenangan yang besar.” (at-Taubah: 111)
Menyadari kenyataan ini, para nabi, rasul, dan mukmin sejati menganggap apa yang mereka miliki sebagai sebuah berkah dari Tuhan mereka. Mereka menanamkan dalam hati mereka bahwa semua yang mereka miliki adalah milik Allah. Karena itu, mereka menggunakan segala milik mereka, termasuk kekayaan, karena Allah. Akhlaq mulia dan kasih di antara kaum mukminin ini dijelaskan dalam ayat,
“… (Mereka yang benar-benar beriman adalah mereka yang) memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang yang meminta-minta….” (al-Baqarah: 177)
Lebih jauh lagi, seorang mukmin tidak berbuat demikian untuk berpura-pura saja. Niat ikhlas mereka dalam menggunakan kekayaan disebutkan dalam ayat,
“… orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka….” (al-Baqarah: 265)
Karena itu, ketika mereka kehilangan sebagian harta kekayaan, reaksinya sangat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang yang bodoh. Pada dasarnya, mereka tahu bahwa apa yang terjadi adalah ujian dari Allah. Mereka menunjukkan kesabaran dan mencari kebaikan dalam apa yang ada di balik kehilangan itu. Pandangan mulia orang-orang yang beriman disebutkan dalam ayat,
“Katakanlah, ‘Wahai Tuhan Yang memiliki kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.” (Ali Imran: 26)
Karena itulah, orang-orang beriman tahu benar bahwa kekayaan yang dimuliakan oleh orang-orang kafir di dunia ini hanya akan membawa kesengsaraan bagi mereka, bukannya kebaikan. Ini adalah janji Allah.
“Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya, Allah menghendaki dengan (memberi) harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir.” (at-Taubah: 55)
Kebijakan Ilahi di Balik Penyakit
Orang yang tinggal di dalam masyarakat yang bodoh terus-menerus membuat rencana masa depan dan berharap agar rencana-rencana itu berjalan sesuai keinginannya. Akan tetapi, yang terjadi malah sebaliknya, penyakit yang tidak diharapkan datang atau kecelakaan fatal melemparkan hidupnya ke dalam kehancuran karena kejadian-kejadian tersebut tidak termasuk dalam rencana masa depannya. Saat menikmati kesehatan, banyak orang tidak pernah berpikir bahwa kejadian tersebut-walau sering terjadi pada ribuan orang lain setiap harinya-dapat terjadi pada mereka juga.
Itulah sebabnya, saat berhadapan dengan kejadian-kejadian yang tidak diharapkan, orang yang bodoh dengan segera menjadi kurang bersyukur terhadap Pencipta mereka. Mereka menolak kenyataan takdir seraya mengatakan, “Mengapa ini terjadi pada diriku?” Orang yang jauh dari akhlaq Al-Qur`an cenderung enggan menyerahkan kepercayaan kepada Allah saat mereka sakit atau tertimpa kecelakaan, atau mencari kebaikan dalam peristiwa yang menimpa mereka.
Beberapa orang yang tidak mengerti realitas takdir menganggap bahwa penyebab pernyakit hanyalah virus atau mikroba. Demikian pula saat kecelakaan lalu lintas, mereka menganggap supirnyalah yang menyebabkan kecelakaan tersebut. Bagaimanapun, yang benar adalah sebaliknya. Setiap penyebab penyakit, seperti mikroba, bakteri, ataupun yang membahayakan manusia, semua itu sebenarnya adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah untuk tujuan-tujuan tertentu. Tak ada satu pun dari mereka yang dibuat secara serampangan. Mereka semua bertindak di bawah kendali Allah. Manusia mudah diserang mikroba karena Allah menginginkannya demikian. Jika seorang manusia menderita sakit keras karena virus, hal itu terjadi dengan sepengetahuan Allah. Jika sebuah mobil menabrak seseorang dan membuat orang tersebut cacat, kejadian ini juga merupakan peristiwa yang terjadi atas izin Allah. Tak peduli dengan cara apa pun dia menghindar, dia tidak akan pernah mengubah kejadian tersebut, bahkan bagian terkecilnya sekalipun. Ia tidak dapat memindahkan bagian kecil takdir mereka karena takdir diciptakan dalam kesatuan. Bagi seseorang yang menyerahkan dirinya kepada Allah Yang Mahakuasa dan mereka yang percaya kepada kebijaksanaan dan kasih-Nya yang tak terbatas, kecelakaan, penyakit, atau kesengsaraan, semuanya adalah cobaan sementara yang menuntun kepada kebahagiaan tertinggi.
Dalam situasi yang demikian, yang penting adalah kualitas moral yang baik yang melekat dalam diri seseorang. Penyakit dan kecelakaan adalah peristiwa yang bisa dijadikan kesempatan bagi orang-orang beriman untuk menunjukkan kesabaran dan akhlaq yang baik. Mereka mendekatkan diri kepada Allah. Di dalam Al-Qur`an, Allah berfirman tentang penyakit yang dihubungkan dengan pentingnya kesabaran melalui saat-saat demikian.
“… sesungguhnya kebajikan itu adalah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa.” (al-Baqarah: 177)
Seperti yang telah disebutkan di awal, kenyataan bahwa di dalam ayat ini, penyakit juga termasuk dalam kesengsaraan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Seseorang yang dihadapkan pada dilema fisik atau tertimpa kecelakaan, ia harus ingat bahwa semua itu adalah cobaan untuknya walaupun ia tidak dapat segera menemukan alasan mengapa dirinya tertimpa musibah itu. Ia harus ingat bahwa hanya Allahlah yang memberikan penyakit dan obatnya. Ini sangat penting untuk memelihara sikap moral yang tepat. Mungkin ia harus melalui kesulitan sementara sebagai seorang hamba yang memiliki kepasrahan penuh kepada Tuhannya. Di akhirat nanti, ia akan dibalas dengan kebahagiaan yang abadi.
Kita semua perlu mengingat bahwa bagaimanapun juga, penting bagi kita untuk mengingat hal ini, juga untuk memelihara moralitas tertinggi saat berhadapan dengan kejadian serupa. Hingga detik ini, kita perlu mengetahui bahwa semua penyakit diciptakan dengan maksud-maksud tertentu. Jika Allah menghendaki, seseorang bisa saja tidak akan pernah sakit atau menderita. Akan tetapi, jika seseorang diberi ujian, ia harus sadar bahwa semua itu memiliki maksud. Semua itu membantunya untuk memahami kesementaraan dunia ini dan kekuasaan Allah yang luar biasa.
Penyakit Mengingatkan Manusia bahwa Ia Lemah dan Membutuhkan Allah
Ketika sakit, tubuh yang sebelumnya sehat dan kuat dikalahkan oleh virus dan bakteri. Sebagaimana diketahui, banyak penyakit yang menyebabkan penderitaan dan melemahkan tubuh. Dalam beberapa kasus, seseorang merasa telalu lemah untuk bangkit dari tempat tidur atau melakukan tugas sehari-hari. Karena ia tidak dapat membasmi virus yang tidak kelihatan itu, maka ia akan lebih mengerti akan kelemahan dirinya dan bagaimana ia begitu membutuhkan Allah. Saat kesehatannya menurun, seseorang yang sebelumnya berani menunjukkan kesombongannya kepada Sang Pencipta, atau memamerkan kesehatan dan harta kekayaannya, menjadi sadar akan kenyataan ini. Ia dapat lebih menghargai kekuatan Allah yang tak terhingga, Pencipta segalanya.
- Penyakit Menjadikan Seseorang Lebih Memahami bahwa Kesehatan adalah Berkah dan Kemurahan dari Allah
Hal lain yang biasanya kita lupakan dalam kesibukan sehari-hari adalah betapa besarnya karunia kesehatan. Seseorang yang diberi kesehatan terus-menerus dan tidap pernah menderita, mudah saja mengatur keadaan. Akan tetapi, ketika ia dihadapkan pada serangan penyakit yang tiba-tiba, ia menyadari bahwa kesehatan merupakan berkah dari Allah. Hal itu disebabkan ia kehilangan sesuatu yang membuatnya lebih menghargai nilai sesuatu yang hilang itu. Seperi yang dikatakan Said Nursi-yang dikenal dengan nama Badiuzzaman (Keajaiban Zaman), “Orang mengatakan bahwa sesuatu dikenali dari hal-hal yang berseberangan dengannya. Sebagai contoh, jika tidak ada kegelapan, cahaya tidak akan dikenal dan tidak menyenangkan sama sekali. Jika tidak ada rasa haus, tidak akan ada istimewanya meminum air. Jika tidak ada penyakit, tidak ada kesenangan yang didapat dari kesehatan.” (Cahaya ke-25, Obat ke-7)
- Penyakit yang Sering Menjadikan Seseorang Benar-Benar Menyadari Kesementaraan Dunia Ini, Kematian, dan Akhirat
Kebanyakan manusia mengira bahwa menderita penyakit yang fatal atau kehilangan organ tubuh adalah sebuah kesengsaraan. Seharusnya, penyakit dapat dimaknai bukan sebagai kesengsaraan, tetapi untuk kesalamatan di akhirat dan untuk mengarahkan dirinya hanya kepada Allah. Hal ini karena orang yang terkena penyakit serius biasanya semakin waspada. Penderitaan itu menolong dirinya untuk menyadari kurangnya perhatian yang menumpulkan kesadaran dirinya dan mendorongnya untuk merenungi realitas akhirat. Orang yang demikian benar-benar memahami betapa tidak berartinya kecintaan akan dunia ini serta dekatnya kematian. Alih-alih hidup dalam ketidakbertanggungjawaban, penyakit yang tiba-tiba membuatnya semakin memahami betapa pentingnya mendapatkan keridhaan Allah dan kehidupan akhirat demi mencapat keselamatan.
- Penyakit Diberikan untuk Do’a Seseorang dan Menariknya untuk Dekat kepada Allah
Saat gejala penyakit semakin parah, seseorang mulai memikirkan kematian. Pikiran ini menghantuinya sampai ia berusaha menghindarinya dengan sengaja. Dengan segala ketulusan, ia meminta kepada Allah untuk disembuhkan. Bahkan, saat menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan, seseorang yang belum pernah berdo’a sebelumnya tiba-tiba merasa perlu memohon kepada Allah untuk disembuhkan. Ia berdo’a dengan tulus ikhlas. Inilah sebabnya, seseorang bisa dekat dengan Tuhannya ketika dirinya tidak berdaya. Jika ia menunjukkan rasa syukurnya setelah sembuh dan terus berdo’a dengan ikhlas, penyakitnya itu menjadi kebaikan buatnya dan menjadi awal keimanan dirinya.
Allah menyebutkan orang-orang yang kembali kepada-Nya dari kesengsaraan dalam ayat berikut.
“Dan apabila Kami memberikan nikmat kepada manusia, ia berpaling dan menjauhkan diri; tetapi apabila ia ditimpa malapetaka maka ia banyak berdo’a.” (Fushshilat: 51)
“Dan apabila manusia ditimpa bahaya dia berdo’a kepada Kami dalam keadaan berbaring, duduk, atau berdiri, tetapi setelah Kami hilangkan bahaya itu darinya, di (kembali) melalui (jalannya yang sesat), seolah-olah dia tidak pernah berdo’a kepada Kami untuk (menghilangkan) bahaya yang telah menimpanya. Begitulah orang-orang yang melampaui batas itu memandang baik apa yang selalu mereka kerjakan.” (Yunus: 12)
“Dan apabila manusia disentuh oleh suatu bahaya, mereka menyeru Tuhannya dengan kembali bertobat kepada-Nya, kemudian apabila Tuhan merasakan kepada mereka barang sedikit rahmat dari-Nya, tiba-tiba sebagian dari mereka mempersekutukan Tuhannya.” (ar-Ruum: 33)
Sebagaimana ayat di atas, manusia seharusnya tidak hanya berdo’a di saat sulit, tetapi ia harus tetap berdo’a setelah ujiannya diangkat. Dengan demikian, penyakit keras atau cobaan itu dapat membuatnya mengakui kelemahannya dan bertobat di hadapan Allah. Dengan demikian, ia menuju penyerahan seluruh hidupnya kepada Allah.
- Sebagai Balasan atas Kesabaran yang Ditunjukkan di Kala Sakit, Allah Membalasnya dengan Kehidupan Abadi di Dalam Surga
Seperti yang kami sebutkan sejak awal, maksud lain mengapa Allah memberikan penderitaan dengan penyakit adalah untuk menguji kesabaran dan keimanan seseorang kepada Allah. Saat menderita suatu penyakit, sikap seorang muslim jelas berbeda dengan orang-orang bodoh. Ia memiliki kesabaran, keyakinan, dan kesetiaan kepada Allah. Ini dikarenakan mereka sadar bahwa pandangan yang mereka yakini di saat mereka dalam kesempitan adalah untuk mendapatkan keridhaan Allah. Itulah balasan terbesar di akhirat atas penyakitnya. Ia mencapai berkah yang tak terhingga atas kehidupan surga sebagai balasan kesengsaraan sementaranya di dunia ini.
Nabi Ibrahim yang ikhlas ketika dihadapkan dengan penyakit adalah contoh yang baik untuk semua orang- beriman,
“Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku, dan Yang akan mematikan aku, kemudian akan menghidupkan aku (kembali).” (asy-Syu’araa`: 80-81)
Sikap dan akhlaq menakjubkan yang ditunjukkan oleh Nabi Ayyub a.s. adalah contoh yang lain. Seperti yang telah Al-Qur`an katakan kepada kita, Nabi Ayyub a.s. menderita penyakit yang parah, namun penyakitnya itu malah memperkuat kesetiaan dan keyakinannya kepada Allah. Inilah sifat yang menjadikannya salah seorang nabi yang dipuji di dalam Al-Quran.
Dari Al-Qur`an, kita juga tahu bahwa sebagai tambahan penyakit yang dideritanya, Nabi Ayyub a.s. juga mengalami tipu daya setan. Berpikir untuk menguasai Nabi Ayyub di saat ia lemah, setan mencoba menghasutnya untuk tidak lagi percaya kepada Allah. Hal ini karena dalam kondisi sakit parah, biasanya sulit bagi seseorang untuk memusatkan perhatiannya. Dengan mudah, ia dapat terbujuk oleh setan. Akan tetapi, sebagai seorang nabi yang mengabdi sepenuh hati kepada Allah, Nabi Ayyub a.s. berhasil lolos dari perangkap setan. Ia shalat dan ikhlas berdo’a kepada Allah, memohon pertolongan-Nya. Di dalam Al-Qur`an, do’a yang dicontohkan oleh Nabi Ayyub adalah,
“Dan (ingatlah kisah) Ayyub, ketika ia menyeru Tuhannya, ‘(Ya Tuhanku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang.’ Maka Kami pun memperkenankan seruannya itu, lalu kami lenyapkan penyakit yang ada padanya….” (al-Anbiyaa`: 83-84)
Allah menanggapi do’a tulus Nabi Ayyub dengan firman-Nya,
“Dan inagtlah akan hamba Kami Ayyub ketika ia menyeru Tuhannya, ‘Sesungguhnya, aku diganggu setan dengan kepayahan dan siksaan.’ (Allah berfirman), ‘Hantamkanlah kakimu; inilah air sejuk untuk mandi dan untuk minum.’ Dan Kami anugerahi dia (dengan mengumpulkan kembali) keluarganya dan (Kami tambahkan) kepada mereka sebanyak mereka pula sebagai rahmat dari Kami dan pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai pikiran. ‘Dan ambillah dengan tanganmu seikat (rumput), maka pukullah dengan itu dan janganlah kamu melanggar sumpah.’ Sesungguhnya, Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya, dia amat taat (kepada Tuhannya).”
Nabi Ayyub benar-benar mendapatkan balasan atas keyakinannya kepada Allah, pengabdiannya kepada-Nya dan tingkatan kemuliaannya. Ia juga menjadi contoh yang baik untuk bagi semua muslim.
Kesalahan Orang-orang Beriman Juga Menjadi Kebaikan Bagi Mereka
Satu masalah paling menakutkan yang didasarkan pada kebodohan bagi seseorang di dalam masyarakat adalah berbuat kesalahan. Ketika seseorang berbuat kesalahan, ia biasanya merasa malu dan menjadi objek olok-olok. Atau, suatu kesalahan membuatnya kehilangan kesempatan-kesempatan tertentu yang dianggapnya penting.
Dari sudut pandang Al-Qur`an, situasi seperti itu bagaimanapun juga harus disikapi sebaliknya. Seorang mukmin tidak mendasarkan penilaiannya terhadap orang lain dari kesalahan yang dibuatnya, untuk menyadari kenyataan bahwa manusia tidak luput dari kesalahan. Ia malah merasa sayang terhadap orang itu.
Saat seorang mukmin berbuat kesalahan, ia benar-benar memikirkannya dengan saksama dan mempelajari kesalahannya; rasa takutnya kepada Allah segera memperingatkannya, sehingga ia berusaha untuk memperbaiki kesalahannya. Ia berdo’a kepada Allah Yang Maha Pengasih dan memohon ampun.
Kenyataannya, rasa sesal seorang mukmin setelah ia berbuat kesalahan pada akhirnya hanya akan menjadi kebaikan. Hal ini disebabkan ia bukanlah orang yang suka mengasihani diri sendiri seperti orang-orang kafir, melainkan mencari solusi untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kepatuhan yang ditunjukkan oleh seorang mukmin, imannya kepada Allah, serta sikapnya yang menyadari bahwa semua peristiwa adalah bagian dari takdirnya, semua itu merupakan faktor penting dalam pikiran seorang mukmin. Sikap tersebut membawa dirinya dekat kepada Allah.
Setiap Diri Akan Merasakan Mati
Menurut orang-orang yang bodoh, hal terburuk yang dapat terjadi pada seseorang adalah mati. Itulah yang paling menakutkan bagi mereka, yaitu mendekati kematian atau kehilangan seseorang yang mereka cintai. Bahkan, kematian adalah peristiwa yang sedapat mungkin dihindari, meskipun orang yang bodoh dapat mengetahui kebaikan dalam peristiwa tersebut. Baginya, kematian tak pernah menjadi hal yang baik.
Cara pandang masyarakat yang tidak beriman terhadap kematian adalah sama. Mereka tidak pernah dapat melihatnya dengan cara pandang yang berbeda. Kematian adalah benar-benar kebinasaan, sedangkan akhirat hanyalah semata-mata spekulasi.
Bagi orang-orang yang jauh dari kebenaran agama, kehidupan dunia ini adalah satu-satunya kehidupan. Dengan kematian, satu-satunya kesempatan telah berakhir. Inilah sebabnya, mereka menangisi hilangnya orang yang dicintainya. Parahnya, kematian orang yang dicintainya secara tiba-tiba di usia yang sangat muda, menjadi penyebab kemarahan mereka kepada Allah dan takdir.
Bagaimanapun juga, orang-orang tersebut melupakan kenyataan-kenyataan penting. Pertama, tak ada seorang pun di bumi ini yang mendapatkan semua yang diinginkan. Setiap kehidupan seseorang adalah milik Allah; setiap orang lahir di waktu yang telah ditakdirkan Allah sebelumnya dan sesuai kehendak Allah. Inilah sebabnya, Allah-yang kepada-Nya kembali segala sesuatu di langit dan bumi dan apa yang ada di antaranya-dapat mengambil kembali jiwa siapa pun yang diinginkannya, kapan pun Dia menginginkannya. Tak ada seorang pun yang dapat menunda ketentuan Allah. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Qur`an,
“Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati kecuali dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barangsiapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barangsiapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat. Dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (Ali Imran: 145)
Tak peduli cara berhitung apa pun yang dipakai seseorang atau seaman apa pun tempat tinggalnya, ia tidak dapat menghindari kematian. Sebagaimana dinyatakan dalam salah satu sabda Nabi saw., “Jika Allah memutuskan bahwa seseorang akan mati di sebuah tempat, Allah membuatnya pergi ke tempat itu.” (Tirmidzi) Seseorang dapat pergi dari dunia ini kapan pun. Demikian pula orang yang menghindari kematian, tak peduli betapa kerasnya ia berjuang untuk tidak kehilangan orang yang dicintainya. Bahkan, jika segala daya upaya telah dilakukan, ia tidak dapat menghindari kematian. Orang tersebut akan menghadapi kematian di mana pun ia berada, sebagaimana disebutkan dalam ayat,
“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memeroleh kebaikan, mereka mengatakan, ‘Ini adalah dari sisi Allah,’ dan kalau mereka ditimpa suatu bencana mereka mengatakan, ‘Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad).’ Katakanlah, ‘Semuanya (datang) dari sisi Allah.’ Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?” (an-Nisaa`: 78)
Karena itu, solusinya bukan berusaha untuk menghindari kematian, tetapi bagaimana menyiapkan kehidupan untuk hari akhirat.
Kematian Adalah Awal, Bukan Akhir
Manusia yang miskin iman atau mereka yang tidak punya keimanan sedikit pun tentang akhirat, memiliki pandangan yang salah tentang kematian dan kehidupan setelah itu. Inilah sebabnya, sebagaimana disebutkan di awal, mereka percaya bahwa saat mereka kehilangan seseorang (karena kematian), mereka akan kehilangan untuk selamanya. Karena itu, menurut mereka, orang itu menyatu dengan tanah untuk sebuah kesia-siaan.
Sebaliknya, sebagian di antara mereka yang yakin akan kebenaran akhirat boleh saja menangisi kematian seseorang. Akan tetapi, Allah Mahaadil. Orang yang mati akan diberikan tabungan amalannya di dunia dan berdasarkan keputusan-Nya orang tersebut dibalas dengan kebaikan. Karena alasan itulah, bagi orang-orang yang memiliki keyakinan kepada Allah dan hari akhir-dan karena itu hidup mengabdi kepada Tuhannya-kematian adalah gerbang menuju kebahagiaan abadi. Akan tetapi, dari sudut pandang orang yang bodoh, yang menafikan akhirat dan meremehkan hari pembalasan, kematian adalah gerbang kesengsaraan abadi. Karena itu, sulit bagi mereka untuk menilai kematian sebagai suatu kebaikan. Bagi seorang muslim, kematian adalah awal dari sebuah kebebasan penuh.
Karena kematian dianggap sebagai hal terburuk yang dapat terjadi pada siapa pun, namun sebenarnya merupakan kebaikan bagi orang-orang beriman, maka reaksi mereka terhadap kematian dibedakan dengan jelas dari akhlaq atau sikap bodohnya akan hal itu. Sikap seorang mukmin terhadap kematian digambarkan dengan jelas dalam ayat,
“Dan sungguh jika kamu gugur di jalan Allah atau meninggal, tentulah ampunan Allah dan rahmat-Nya lebih baik (bagimu) dari harta rampasan yang mereka kumpulkan.” (Ali Imran: 157)
Seperti halnya kehidupan, kematian seorang mukmin juga membawa kebaikan. Dalam pandangan Allah, tingkatan istimewa menanti seorang mukmin yang syahid saat berjuang karena-Nya, karena kesyahidan adalah sebuah kemuliaan dan berkah yang memperbanyak balasan yang akan didapatnya di akhirat. Kematian seorang mukmin yang menjadikan satu-satunya tujuan hidupnya adalah menggapai ridha Allah dan mendapatkan surga-Nya, adalah sebuah peristiwa yang agung. Dengan memahami kabar gembira yang dicantumkan di dalam Al-Qur`an ini, seorang mukmin tidak pernah menangisi kematian mukmin lainnya yang mati karena Allah. Sebaliknya, ia melihat kebaikan dan berkah dalam kematian itu, dan mereka bergembira. Sesungguhnya, balasan terbesar adalah mendapatkan keridhaan Allah dan surga-Nya.
Seorang mukmin yang menghabiskan waktunya untuk melayani Allah akan dibalas dengan kebaikan. Contohnya Nabi Nuh a.s. yang diberi umur panjang oleh Allah. Karena manusia mulia ini berjuang di setiap detik kehidupannya, ia mendapatkan keridhaan Allah, kasih, dan surga-Nya. Usahanya dalam menambah balasan pahala di akhirat.
Sebaliknya, kaum yang kufur cenderung terjerumus ke dalam khayalan semu. Mereka mengira umur panjang adalah anugerah. Ayat di bawah ini menjelaskan kekeliruan tersebut.
“Dan janganlah sekali-kali orang-orang kafir menyangka bahwa pemberian tangguh Kami kepada mereka adalah lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya, Kami memberi tangguh kepada mereka supaya bertambah-tambah dosa mereka; dan bagi mereka azab yang menghinakan.” (Ali Imran: 178)
Mereka yang menjadi bagian masyarakat bodoh yang menjadikan kesenangan sementara di dunia ini satu-satunya tujuan hidupnya, menganggap umur yang panjang sebagai kesempatan untuk menikmati kesenangan dunia. Karena itu, mereka melupakan Allah dan hari pembalasan. Mereka tidak dapat menangkap nilai waktu yang mereka habiskan sia-sia. Bagaimanapun juga, seperti yang disebutkan dalam ayat di atas, waktu yang diberikan kepada mereka sebenarnya menghancurkan diri mereka sendiri.
Seseorang yang memikirkan hal ini akan memahami sepenuhnya bagaimana kita bisa menentukan mana yang baik dan mana yang buruk, sesuai dengan pernyataan Allah, “Bisa jadi seseorang membenci sesuatu, padahal itu baik untuknya, dan mungkin seseorang mencintai sesuatu, padahal itu buruk untuknya.”
Menyadari bahwa Allahlah yang Telah Menakdirkan Semua Hal dalam Setiap Detailnya
Kebanyakan orang merasa senang saat segala sesuatu terjadi sesuai dengan keinginannya. Akan tetapi, orang beriman tidak boleh cenderung kepada perasaan seperti itu. Di dalam Al-Qur`an, Allah memberikan kabar gembira bahwa Dia telah menentukan setiap peristiwa demi kebaikan hamba-Nya dan hal tersebut tidaklah menimbulkan rasa sedih ataupun masalah bagi mereka yang benar-benar beriman.
Seseorang yang menyadari kebenaran ini di dalam hatinya akan merasa senang terhadap apa yang dihadapinya dan ia melihat karunia yang tersimpan di balik apa yang terjadi.
Banyak orang bahkan tidak ingin repot-repot berpikir bagaimana dan mengapa mereka ada di dunia ini. Walaupun kata hati akan menuntun mereka untuk menyadari bahwa keajaiban dunia dan penataannya yang sempurna ini memiliki pencipta, cinta yang luar biasa banyaknya yang dirasakan di dunia ini, keengganan mereka untuk melihat kebenaran, membawa mereka pada pengingkaran terhadap realitas keberadaan Allah. Mereka mengabaikan fakta bahwa setiap kejadian dalam hidupnya ditentukan sesuai dengan rencana dan tujuan tertentu; mereka malah menghubungkannya dengan ide yang sungguh-sungguh salah, yakni hanya sebatas kebetulan atau keberuntungan. Bagaimanapun juga, ini hanyalah sebuah pandangan yang menghalangi seseorang untuk melihat kebaikan dalam peristiwa-peristiwa yang terjadi dan kemudian menarik pelajaran dari peristiwa tersebut.
Ada pula mereka yang sadar akan eksistensi Allah dan mengerti bahwa Dialah yang telah menciptakan seluruh alam. Mereka mengakui fakta bahwa Allahlah yang menurunkan hujan dan meninggikan matahari. Mereka menyadari bahwa tidak mungkin ada zat lain yang melakukan semua itu. Saat terjadi peristiwa dalam jenak kehidupan mereka-detail kecil yang membentuk bagian kesibukan sehari-hari-mereka tidak dapat berpikir bahwa mereka terlepas dari Allah. Meskipun demikian, Allahlah yang menakdirkan seorang pencuri memasuki rumah di malam hari, sebuah rintangan yang menyebabkan seseorang terjatuh, sebuah lahan subur untuk ditanami atau dibiarkan gersang, jual beli yang menguntungkan, bahkan panci yang gosong sekalipun. Setiap peristiwa terjadi dengan kebijaksanaan-Nya yang tak terbatas untuk menyelesaikan rencana-Nya yang agung. Sepercik lumpur yang mengotori celana kita, bocornya ban mobil, jerawat yang muncul, penyakit, atau kejadian yang tidak diharapkan lainnya. Semuanya terbentuk dalam kehidupan seseorang sesuai dengan rencana tertentu.
Sejak seseorang membuka matanya, tak ada satu pun yang dialaminya di dunia ini terjadi dengan sendirinya dan terlepas dari Allah. Segala yang ada secara keseluruhan diciptakan oleh Allah, satu-satunya zat yang memegang kendali alam semesta. Ciptaan Allah bersifat sempurna, tanpa cacat, dan sarat dengan tujuan. Ini adalah takdir yang diciptakan oleh Allah. Seseorang tidak boleh mengotak-ngotakkan peristiwa yang terjadi dengan menamai kebaikan pada sebuah peristiwa dan kejahatan pada peristiwa yang lain. Apa yang menjadi kewajiban seseorang adalah menyadari dan menghargai kesempurnaan dalam setiap peristiwa. Kita harus percaya bahwa ada kebaikan dalam setiap ketetapan-Nya serta tetap menyadari kenyataan bahwa kebijaksanaan Allah yang tak terbatas ini telah direncanakan untuk sebuah hasil akhir yang paling sempurna. Bahkan mereka yang percaya dan mencari kebaikan dalam segala peristiwa yang menimpa mereka, baik di dunia ini maupun akhirat nanti, mereka akan menjadi bagian dari kebaikan yang abadi.
Hampir di setiap halaman Al-Qur`an, Allah meminta kita untuk memerhatikan hal tersebut. Inilah sebabnya mengapa ketidakmampuan dalam mengingat bahwa segalanya berjalan sesuai dengan takdir itu menjadi sebuah kegagalan yang mengerikan bagi seorang mukmin. Takdir yang dituliskan oleh Allah begitu unik dan dilewati oleh seseorang benar-benar sesuai dengan apa yang telah Allah tetapkan. Orang awam menganggap kepercayaan akan takdir semata-mata hanya merupakan cara untuk “menghibur diri” di saat tertimpa kemalangan. Sebaliknya, seorang mukmin memiliki pemahaman yang benar akan takdir. Ia sepenuhnya menganggap bahwa takdir adalah sebuah rencana Allah yang sempurna yang telah dirancang khusus untuk dirinya.
Takdir adalah rencana tanpa cacat yang dibuat untuk mempersiapkan seseorang untuk sebuah kenikmatan surga. Takdir penuh dengan keberkahan dan maksud Ilahiah. Setiap kesulitan yang dihadapi seorang mukmin di dunia ini akan menjadi sumber kebahagiaan, kesenangan, dan kedamaian yang tak terbatas di kemudian hari. “Sesungguhnya, setelah kesulitan itu ada kemudahan.” (al-Insyirah: 5) Ayat ini menarik kita pada kenyataan bahwa di dalam takdir seseorang, kesabaran dan semangat yang ditunjukkan oleh seorang mukmin, telah dituliskan sebelumnya bersama-sama dengan balasannya masing-masing di akhirat.
Sekali waktu mungkin terjadi dalam jenak kehidupan, seorang mukmin menjadi marah atau khawatir akan terjadinya hal-hal tertentu. Penyebab utama dari kemarahan yang ia rasakan adalah karena ia lupa bahwa semua itu merupakan bagian dari takdirnya dan bahwa takdirnya itu telah diciptakan oleh Allah hanya untuk dirinya sendiri. Walaupun demikian, ia akan merasa nyaman dan tenang ketika ia diingatkan akan tujuan ciptaan Allah.
Karena itulah, seorang mukmin harus belajar untuk terus mengingat bahwa segalanya telah ditetapkan sebelumnya. Ia harus mengingatkan orang lain akan hal ini. Ia harus bersabar saat menghadapi peristiwa-peristiwa yang Allah telah takdirkan untuknya dengan memberikan rasa percayanya kepada Allah dalam jarak waktu yang tak terbatas. Tak lupa, ia harus berusaha menemukan alasan-alasan di balik semua peristiwa tersebut. Jika ia berusaha memahami alasan-alasan ini, dengan seizin Allah, ia akhirnya akan berhasil. Bahkan walaupun ia tidak selalu berhasil menemukan maksud di baliknya, ia masih tetap yakin bahwa ketika sesuatu terjadi, pastilah semua itu demi kebaikan dan maksud tertentu.
Memahami sepenuhnya bahwa setiap makhluk, hidup ataupun tidak, diciptakan dalam kepatuhannya pada takdir.
Takdir adalah pengetahuan sempurna Allah atas semua peristiwa di masa lalu dan masa depan, laksana satu waktu saja. Ini menunjukkan kekuasaan mutlak Allah atas semua makhluk dan semua peristiwa. Manusia bisa saja berhati-hati agar tidak mengalami suatu peristiwa yang buruk, tetapi Allah mengetahui semua peristiwa sebelum hal itu terjadi. Bagi Allah, masa lalu dan masa depan adalah satu. Semua itu sama-sama berada dalam pengetahuan Allah karena Dialah yang menciptakannya.
“Sesungguhnya, Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (al-Qamar: 49)
Ayat tersebut menyatakan bahwa segala yang ada di dunia adalah bagian dari takdir. Kebanyakan orang tidak sempat memikirkan takdir. Karena itu, mereka gagal menyadari bahwa hanya kekuatan Allah yang tak terbataslah yang akan eksis di balik keteraturan yang sempurna ini. Sebagian orang menganggap bahwa takdir hanya berlaku pada manusia. Kenyataannya, semua yang ada di alam semesta, mulai dari furnitur di rumah Anda sampai sebuah batu di jalan, rumput kering, buah, atau selai di rak supermarket, semua itu adalah bagian dari takdir yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Allah. Takdir semua benda dan makhluk yang diciptakan telah ditentukan dalam kebijaksanaan Allah yang tak terhingga.
Setiap peristiwa yang dilihat seseorang, setiap suara yang didengarnya, merupakan bagian hidup yang telah diciptakan untuknya sebagai sebuah kesatuan. Tak ada bunga yang mekar dan layu dengan kebetulan. Tak ada manusia yang lahir dan mati secara kebetulan. Tak ada manusia yang sakit tanpa sengaja dan tidaklah penyakitnya itu bertambah tanpa ada yang mengendalikan. Dalam setiap kejadian, peristiwa ini khusus ditakdirkan oleh Allah sejak saat pertama kita diciptakan. Apa pun yang ada di muka bumi, di dalam lautan, atau jatuhnya sehelai daun, semua terjadi dalam rangka memenuhi takdir. Sebagaimana dinyatakan,
“Dan pada sisi Allahlah kunci-kunci semua yang gaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (al-An’aam: 59)
Rasulullah Muhammad saw. pun bersabda bahwa tindakan setiap orang telah ditakdirkan oleh Allah,
“Allah Yang Mahaagung dan Mahamulia telah menetapkan bagi setiap hamba di antara ciptaan-Nya empat hal: kematiannya, tindakannya, tempat tinggal dan tempat ia berpindah, serta makanannya.” (HR Tirmidzi)
Akan tetapi, biasanya manusia tidak sadar akan kenyataan bahwa setiap detik waktu mereka telah ditakdirkan oleh Allah. Sebagian mereka tidak pernah menyadari bagaimana mereka diciptakan atau bagaimana mereka mendapatkan karunia yang mereka nikmati. Sebagian lainnya menganggap bahwa semua itu hanyalah kebetulan yang tak berarti, walaupun mereka mengetahui bahwa Allahlah yang menciptakan kehidupan dan kematian. Di dalam Al-Qur`an, Allah menyatakan kepada kita bahwa hal-hal kecil pun telah ditakdirkan oleh kebijaksanaan-Nya yang tak terbatas dan semua itu berkaitan dengan tujuan-tujuan Ilahiah.
“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfudz) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya, yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (al-Hadiid: 22)
Setiap manusia harus memahami kenyataan ini. Hal ini karena takdir bagi segala sesuatu di alam semesta telah diketahui oleh Allah Yang Maha Mengetahui dan Mahabijaksana. Karena itu, setiap hal kecil telah direncanakan oleh Allah dengan sempurna dan memiliki tujuan-tujuan tertentu. Segalanya dibuat dengan teratur sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Muhammad saw.. Orang yang memiliki kesadaran penuh akan kenyataan takdir akan mendapatkan manfaat-dengan perasaan gembiranya-akan setiap jenak waktu dalam kehidupannya, yaitu saat-saat yang baik dan saat-saat yang terlihat buruk. Alasan mengapa hamba-Nya berhasil menyadari hal itu adalah karena Allah telah menciptakan takdir mereka tanpa cacat. Mereka akan mengetahui bahwa menganggap sesuatu sebagai sebuah kemalangan adalah suatu kebodohan. Ini karena sesuatu yang dianggap kemalangan itu memiliki maksud-maksud tertentu dari Allah. Pemahaman yang mendalam tentang takdir membuat mereka mampu melihat keberkahan yang terkandung dalam segala hal.
Menganggap bahwa apa yang terjadi bukanlah karena Allah melainkan karena seseorang atau sesuatu, berarti kita tidak mampu memahami takdir. Segala sesuatu yang kita anggap seharusnya tidak terjadi demikian, pada hakikatnya merupakan “pelajaran takdir”. Manusia harus sepenuh hati menanamkan dalam dirinya bahwa ada kebaikan dan maksud-maksud Ilahiah dalam setiap kejadian. Orang cenderung menganggap peristiwa yang tidak menyenangkan sebagai sebuah “kemalangan”. Bagaimanapun juga, tetap ada kebaikan dan maksud-maksud tertentu dalam apa yang acapkali dianggap sebagai sebuah “kemalangan”. Kejadian tersebut dianggap sebagai “kemalangan” karena kita menilainya demikian. Pada kenyataannya, hal itu adalah sebuah kemungkinan yang lebih baik karena ia adalah sesuatu yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Allah.
Jika Allah telah menunjukkan kebaikan dan maksud sebuah kejadian yang merugikan, atau sebuah kesulitan yang menekan dan membuat kita gusar, kita akan mengerti betapa tidak berartinya kekecewaan kita. Dengan mengenali berkah dalam segala hal, seorang mukmin akan merasakan kesenangan, bukan tekanan. Karena itulah, kewajibannyalah untuk mencari dan mengidentifikasi kebaikan dan manfaat takdir yang terjadi, yakni bahwa dalam peristiwa yang terjadi tersimpan maksud Allah. Ia akan merasa senang dan menghargai manfaat mengetahui takdir.
Mengetahui bahwa Ada Keburukan dalam Peristiwa yang Tampaknya Baik dan Ada Kebaikan dalam Peristiwa yang Tampaknya Buruk
Dalam bab sebelum ini, kita diyakinkan bahwa Allah Yang Mahabijaksana menciptakan setiap peristiwa dalam rangka menyempurnakan sebuah rencana. Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa hanya Allahlah yang mengetahui peristiwa-peristiwa yang baik dan yang buruk. Ini disebabkan kebijaksanaan Allah tidaklah terbatas, sedangkan pengetahuan manusia terbatas. Manusia hanya bisa melihat tampilan luar suatu peristiwa dan hanya mampu bersandar pada penglihatan yang terbatas dalam menilainya. Informasi dan pemahaman mereka yang tidak mencukupi-dalam beberapa kasus-dapat membuat mereka tidak menyukai sesuatu, padahal itu baik untuknya, dan mereka bisa saja mencintai sesuatu, padahal itu merupakan sebuah keburukan. Untuk dapat melihat kebaikan itu, seorang mukmin harus menyerahkan rasa percayanya kepada kebijaksanaan Allah yang tak terbatas dan percaya bahwa ada kebaikan dalam segala hal yang terjadi. Allah berfirman,
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (al-Baqarah: 216)
Di sinilah, Allah mengatakan kepada kita bahwa suatu peristiwa yang dianggap baik oleh seseorang dapat mengakibatkan kekecewaan, baik di dunia ini maupun di akhirat. Begitu juga sesuatu yang ingin benar-benar dihindarkan-karena diyakini merugikan-mungkin dapat menyebabkan kebahagiaan dan kedamaian baginya. Nilai hakiki peristiwa apa pun adalah pengetahuan mutlak Allah. Segala hal, apakah rupa yang buruk ataukah rupawan, ada sesuai kehendak Allah. Kita hanya menjalani apa yang Allah inginkan untuk kita. Allah mengingatkan kita tentang hal ini,
“Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Yunus: 107)
Maka dari itu, apa pun yang kita alami dalam kehidupan ini, apakah itu terlihat baik ataupun buruk, semuanya adalah baik karena hal itu merupakan sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kita. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, zat yang menetapkan akibat suatu peristiwa bukanlah seorang manusia yang terbatas oleh ruang dan waktu, melainkan Allah, Zat yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, Yang menciptakan manusia, juga ruang dan waktu. (Informasi selajutnya, silakan baca buku Ketiadaan Waktu dan Realitas Takdir karya Harun Yahya)